darikita.com, Pemberantasan illegal fishing melalui penenggelaman kapal masih terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim langkah tersebut mampu memberikan efek jera bagi kapal asing di perairan Indonesia dan berdampak positif bagi sumber daya alam di sektor perikanan.
”Ada 31 kapal yang ditenggelamkan pada tahap pertama tahun ini di lima lokasi,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers, kemarin (22/2). Rinciannya, 10 kapal di Bitung (Sulut), 8 kapal di Pontianak (Kalbar), 10 kapal di Batam (Kepri), 2 kapal di Belawan (Sumut), dan 1 kapal di Tahuna (Sulut).
Adapun, kapal asing yang dibom tersebut berasal dari beberapa negara. Di antaranya, 8 kapal dari Malaysia, 11 kapal dari Vietnam, 7 kapal dari Filipina, 1 kapal dari Belize, dan 4 kapal dari Indonesia. Ukuran kapalnya pun bervariasi, 1-139 Gross Tone (GT). ”Komitmen ini akan secara konsisten dan terus menerus dilakukan tanpa pandang bulu,” jelasnya.
Susi mengakui, ada modus baru dalam pencurian ikan. Yakni, menggunakan kapal berbendera Indonesia yang belakangan terus meningkat. ”Bendera Indonesia bukan berarti milik nelayan Indonesia. Meski, itu buatan Indonesia tapi mereka terbukti melakukan illegal fishing dan didalamnya merupakan ABK asing,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan bahwa pemberantasan illegal fishing kini tak hanya diperuntukkan bagi kapal perikanan asing (KIA) saja. Tapi itu juga untuk kapal dalam negeri. Apalagi, kapal tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat.
Hingga kini, sudah ada 151 kapal yang ditenggelamkan oleh KKP dan TNI-AL sejak Oktober 2014. Yakni, 50 kapal Vietnam, 43 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 20 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal Tiongkok dan 14 kapal berbendera Indonesia.
Penenggelaman 31 kapal tersebut pun dikomando secara langsung oleh Susi di ruang kendali satgas 115 illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF) di Gedung Mina Bahari IV KKP. Pihaknya pun secara satu per satu melakukan tele-conference tiap lokasi dengan 10 hitungan tiap komando.
Tak hanya itu, pihaknya pun mengklaim dengan pemberantasan IUUF ini sendiri meningkatkan pertumbuhan di sektor perikanan mencapai 8,9 persen. ”Target kita tahun ini bisa diatas angka 10 persen,” jelasnya.
Dalam peningkatan perekonomian sektor perikanan, pihaknya pun berencana akan mendorong iklim investasi di Indonesia. Terutama pada sektor perikanan bagian hilirisasi. ”Kita mengatur regulasi dan deregulasi terkait hal tersebut. Akan ajak investor untuk turut andil bagian didalamnya,” tuturnya.
Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Riza Damanik mengapresiasi kebijakan dalam pemberantasan pencurian ikan dengan melakukan penenggelaman kapal. ”Tapi tak hanya melakukan penegakan hukum, tapi juga harus meningkatkan produktivitas sektor tersebut,” jelasnya.
Selama ini, keduanya tidak berjalan secara beriringan. Sehingga, kebijakan tersebut belum terasa efektifitasnya terhadap peningkatan ekonomi masyarakat dan pendapatan bagi negara. ”Dalam satu tahun ini untuk industri sektor perikanan malah turun hingga 3-8 persen dan kesejahteraan masyarakat pun masih stagnan,” jelasnya.
Riza pun menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. ”Jika memang targetnya pada peningkatan perekonomian,” ungkapnya. Yakni, perbaikan di sektor hulu maupun hilirisasi, adanya akses teknologi inovatif, perbaikan sistem kerja kontrak bagi nelayan, perbaikan dalam sektor pengolahan dan pelatihan dan juga terkait aset permodalan. (lus/agm/rie)













