ITK diimplementasikan berdasarkan tujuh prinsip tata kelola kepolisian yang baik yakni kompetensi, responsif, perilaku, transaparan, keadilan, efektivitas, dan akuntabilitas. Tujuh prinsip tata kelola itu digunakan untuk mengukur sembilan area atau fungsi pada kepolisian, antara lain Sabhara, Reserse Umum, Reserse Khusus, Reserse Narkoba, Lalu Lintas, Intelijen Keamanan, Pembinaan Masyarakat, Polisi Air, serta Manajemen Sumber Daya Manusia.
”Kepada jajaran kepolisian khususnya Polres Bandung untuk terus membenahi Polres Bandung ini agar tumbuh kepercayaan publik kepada Polri lebih meningkat. Serta bila ada penghargaan lagi tahun yang akan dating, kita raih peringkat pertama. Caranya, dengan usaha kerja serta semangat anggota Polres Bandung dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” paparnya. (yul/fik)













