darikita.com, DALAM mengawal Bandung Juara Tanpa Korupsi, Inspektur Inspektorat Kota Bandung Koswara menyatakan, pihaknya melalui teknologi informasi secara terus menerus menyosialisasikan gerakan menolak gratifikasi.
Untuk mempermudah pelaporan gratifikasi, setiap aparatur atau insan pemerintah Kota Bandung dapat melakukannya melalui web egratifikasi.bandung.go.id. Dengan begitu, kata Koswara, setiap orang dapat menyimak ajakan Inspektorat Kota Bandung dalam memerangi gratifikasi.
Tidak hanya itu, strategi Inspektur Koswara dalam menyosialisasikan tolak gratifikasi tersebut, juga dapat diakses di jejaring sosial YouTube, melalui ”animasi gratifikasi“.
Diilustrasikan, pak Duitan seorang PNS dengan jabatan strategis. Pak Duitan sering menerima hadiah dari rekannya. Seperti barang atau perjalanan wisata. Barang dan fasilitas yang diterima oleh Pak Duitan ternyata merupakan gratifikasi.
Lalu apa itu gratifikasi? Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
”Gratifikasi bisa mengakibatkan sikap permisif pada praktik suap. Lalu, termasuk tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik, kerusakan moral akar mula dari korupsi. Bahkan, termasuk diskriminasi pelayanan, dan peningkatan biaya produksi,” papar Koswara.
Pihak penerima yang dianggap dalam praktik suap gratifikasi adalah pegawai negeri dan penyelenggara negara. Apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya (UU.No 20/2001 pasal 11B).
Pihak penerima tersebut seperti Presiden, DPR/MPR dan DPRD,Menteri, Gubernur,Wali Kota, Bupati, ataupun penyelenggara negara lain yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berkaca dari aturan tersebut, kata dia, maka pihak-pihak tersebut wajib menolak gratifikasi. Jika terpaksa menerima gratifikasi penerima wajib melaporkan praktik tersebut paling lambat 30 hari kerja. ”Konsekuensi melakukan gratifikasi cukup berat, yaitu pidana penjara maksimum 20 tahun, dan pidana denda maksimum 1 (satu) miliar rupiah,” tuturnya.
”Dari hal ini jelas sekali bahwa penerima gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Dia mengatakan, jenis hadiah gratifikasi ada yang wajib dilaporkan kepada pihak berwenang. Namun, ada juga yang hanya cukup dilaporkan kepada institusi masing-masing.
Yang masuk suap yang artinya wajib dilaporkan, kata dia, adalah sebagai ungkapan terima kasih atas pelayanan yang diberikan oleh pejabat publik. Seperti uang tunai, barang mewah, diskon khusus, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, tiket perjalanan, uang selimut, komisi, dan cenderamata.
Sedangkan, gratifikasi yang cukup dilaporkan pada intansi masing-masing adalah token gift. Yaitu hadiah dalam kegiatan bisnis sebagai referensi institusi dan diproduksi secara masal. Dan ceremony gift yaitu hadiah sebagai wujud penghormatan dari instansi satu kepada instansi yang lain. ”Sebab, hal tersebut hanya berhubungan dengan hukum etika masing-masing,” ujarnya.
Nah, sebagai masyarakat sipil pun tentunya sangat berperan dalam upaya pengendalian gratifiakasi. ”Seharusnya kita sebagai masyarakat tidak memberikan gratifikasi dengan harapan mendapatkan pelayanan khusus dari pejabat publik,” urainya.
Menurut dia, para pengusaha diwajibkan untuk menjalankan kode etik bisnisnya sesuai dengan koridor. Yaitu dengan tidak melakukan praktik suap dengan harapan dilancarkan proyeknya. Semua elemen masyarakat dapat pula membantu mengendalikan praktek tersebut dengan cara mengawasi dan melaporkan kepada pihak berwenang apabila melihat atau merasakan adanya praktik gratifikasi, pemerasan dan suap.
Menyikapi hal itu, Bandung pun mempunyai aksi nyata untuk memerangi gratifikasi. Pemerintah bekerja sama dengan KPK membentuk unit pengendalian gratifikasi atau UPG di bawah koordinasi Inspektorat Kota Bandung.
Hal ini, didukung pernyataan komitmen dari Wali Kota Bandung Ridwan Kamil terhadap penerapan, pengendalian, gratifikasi. Komitmen menolak suatu gratifikasi dan uang pelicin di lingkungan pemerintah Kota Bandung oleh SKPD Kota Bandung.
Dari hasil kerjasama tersebut maka keluarlah Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 356/Kep.880-Inspektorat/2014 tentang Sekretariat Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung. (selengkapnya lihat grafis)
Terakhir namun tidak kalah penting, warga Kota Bandung mari wujudkan Bandung Juara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme yang merugikan negara dengan cara berperan aktif untuk mengawasi dan melaporkan kepada Inspektorak Kota Bandung. ”BANDUNG KITA TANGGUNG JAWAB KITA”. (adv/edy/rie)













