banner

Anas Ajukan PK Siapkan Tiga Saksi

admin darikita 25 Mei 2018
BELUM MENYERAH: Terpidana kasus korupsi hambalang Anas Urbaningrum meninggalkan rutan KPK di Jakarta, Rabu (17/6).
vertical banner

darikita.com – JAKARTA – Terpidana kasus korupsi Hambalang yang juga mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum masih belum menyerah dalam menjalani proses hukum yang menimpanya. Anas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan menjalani sidang pertama PK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, kemarin (24/5).

Dalam persidangan, Anas mengatakan, upaya PK dilakukan karena dirinya merasa dirugikan dalam proses peradilan. Baik saat di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga pengadilan kasasi di Mahkamah Agung. Bahkan, dalam sidang kasasi, aktivis HMI itu menilai majelis hakim mengesampingkan fakta hukum.

“Hanya mengejar waktu dan popularitas semata sehingga memutuskan lebih kepada ingin memuaskan segelintir orang,” kata Anas dimuka persidangan.

Anas menambahkan, PK yang diajukannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Di mana disyaratkan adanya bukti hukum baru atau Novum. Terkait apa Novum yang disampaikan, pria kelahiran Blitar itu menyebut ada testimony dari tiga orang yang akan menjadi bukti. Yakni mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noer, mantan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang, dan Staf M Nazaruddin, Yulianus.

Testimoni ketiga orang itu berbeda-beda. Teuku Bagus misalnya, pada 21 desember 2017 lalu pernah mengatakan jika dirinya tidak pernah memberikan apapun kepada Anas. Lalu testimoni Marisi matondang pada 15 Februari 2018 dalam BAP menyebut pemberian mobil untuknya sebagai arahan Nazaruddin agar terkesan dari proyek hambalang.

Anas mengatakan, testimoni baru yang sebelumnya tidak pernah disampaikan di muka persidangan itu sangat penting dan mendasar. Jika itu dipertimbangkan di dalam proses penetapan putusan, dia yakin akan buat hasil yang berbeda. “Intinya adalah bahwa PK ini saya ajukan karena memenuhi syarat, kami yakin memenuhi syarat karena dasar-dasarnya kuat,” imbuhnya.

Dalam persidangan kemarin, majelis Hakim sempat mempertanyakan keberadaan para saksi yang akan dijadikan novum. Anas menjelaskan, dua saksi, yakni Teuku Bagus M Noer dan Marisi Matondang sedang menjalani pidana. Oleh karenanya, pihaknya meminta pengadilan bisa membantu menghadirkan ke persidangan selanjutnya yang dijadwalkan pekan depan. Sementara untuk saksi Yulinus, kuasa hukum Anas memastikan untuk dihadirkan.

Untuk diketahui, awalnya anas divonis pengadilan Tipikor dengan hukuman delapan tahun penjara pada 24 september 2014. Tak terima, anas mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Hukumannya pun dikurangi satu tahun menjadi tujuh tahun. Masih belum puas, dia mengajukan kasasi ke MA. Alih-alih berkurang, oleh Hakim Artidjo Alkotsar, masa hukuman Anas malah ditambah menjadi 14 tahun.

Namun anas membantah, pengajuan PK dilakukan dengan menjadikan pensiunnya Artidjo sebagai momentum. Menurutnya, tidak mungkin juga Artidjo kembali menangani kasusnya. “Karena Pak Artidjo sudah pegang kasasi. Jadi tidak boleh lagi hakim yang memegang kasasi, menjadi majelis hakim PK,” pungkasnya.

Sementara itu, jaksa KPK Trimulyono usai persidangan mengatakan, pihaknya mengormati langkah hukum yang kembali diajukan Anas. Sebagaimana ketentuan UU, perkara yang sudah inkrah, diperbolehkan mengajukan PK jika merasa memiliki novum.

“Mungkin menurut pertimbangan terpidana, tiga syarat itu telah terpenuhi, karena itu mereka ajukan PK,” ujarnya.

Tri enggan berspekulasi terkait keterangan tiga saksi yang akan dijadikan novum, termasuk Yulianis yang pernah menjadi saksi. “Nanti kita lihat saja lah keterangan yulianis gimna. Kami tadi jugag agak mempertanyakan karena yulianis segala kan sudah pernah diperiksa di tingkat pertamanya itu,” imbuhnya. (far/ign)

Untuk Anda
Terbaru