banner

Butuh Pengesahan UU PRT

darikita 18 Februari 2016
PELATIHAN: Seorang calon pembantu rumah tangga (PRT) belajar cara membersihkan jendela di salah satu agen penyalur tenaga kerja wanita ke luar negeri. Banyaknya kasus kekerasan majikan terhadap PRT membuat DPRD Kota Bandung akan mengesahkan RUU PRT.
vertical banner

Kekerasan Majikan Bagai Gunung Es

darikita.com, Tanggal 15 Februari luput dari perhatian khalayak. Padahal, tanggal tersebut sakral untuk pekerja rumah tangga (PRT). Ditetapkan tanggal 15 Februari sebagai Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional diawali peristiwa kekerasan terhadap PRT di Kota Surabaya Sutiwati yang meninggal akibat kekejaman majikan.

”PRT dianggap sebelah mata. Padahal semua membutuhkan uluran tangannya,” kata Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha kemarin (17/2).

Dia menjelaskan, sejauh ini tidak ada payung hukum yang melindungi PRT. Sehingga, terkadang pekerjaan mereka hingga larut malam. Sampai bekerja bukan yang menajdi keahliannya. ”Prinsipnya keluarga majikan banyak yang tak menghormati keringat PRT. Harusnya ada keahlian khusus. Saat salah di marahi hingga dianiaya,” tukas politikus PDI Perjuangan tersebut.

Pembantu di zaman serba modern sekarang, perlu pengetahuan dan perlindungan. Maka, keberadaan Balai Latihan Kerja (BLK) yang terkesan mati suri perlu diberdayakan kembali.

Dinas Tenaga Kerja, tidak cukup melahirkan usahawan baru semata. Tetapi, PRT peluang kerjanya terbuka, terutama pekerja perempuan.

”PRT dapat jadi pekerja yang dimanusiakan. Untuk itu, Komisi D DPRD Kota Bandung mendukung RUU PRT dijadikan UU untuk melindungi PRT,” ujar Amet, sapaan akrabnya..

Belakangan, kekerasan PRT luput dari perhatian, bahkan tidak terdeteksi. Pada ahirnya kekerasan majikan dan intimidasi dalam rumah tangga seperti penjara untuk PRT.

Selain itu, sahut Amet, kehadiran agen-agen PRT sudah saatnya dibatasi. Sebab, dalam prakteknya organisasi itu melulu ke depankan komersialisasi. ”Jangan legitimasi perbudakan PRT, itu tidak betul. Agen itu harus diatur UU,” sebut Amet.

Sementara itu anggota Komisi A DPRD Kota Bandung Ade Fahrurodji menyatakan, dalam melindungi PRT, sudah saatnya ada regulasi sendiri.

Konvensi ILO sudah mengatur kedudukan PRT itu. ”Kita meminta pemerintah pusat untuk segera meratifikasi Konvensi ILO nomor 189. Jelas sangat penting adanya ratisfikasi ini guna perlindungan hak-hak PRT,” jelas politikus Partai Hanura itu.

Menurut dia, hal ini enjadi tak logis, tidak sepatutnya menuntut PRT migran berlebih. Sementara di dalam negeri tak ada perlindungan PRT.

”Jangan berlarut-larut abai adalam melindungi PRT secara konstitusi. Hal itu, menunjukan lemahnya komitmen lindungi PRT dan penguatan SDM bangsa,” tegas Ade.

PRT merupakan tulang punggung keluarga. Pengorbanan waktu untuk bekerja dengan meninggalkan keluarga patut dihargai sesuai keringat yang dikeluarkan. Ketika penghargaan secara ekonomi rendah dan tak layak, yang terus terjadi pelemahan SMD.

Bicara PRT bicara bangsa, jumlahnya sangat banyak. Konvensi ILO saja mengatur jam kerja, pengupahan, keselamatan dan kesehatan, jaminan sosial, standar pekerja rumah tangga anak, standar pekerja tinggal di rumah dan rumah tangga migran, agen, menyelesaiaan perselisihan, pengaduan dan penegakan hukum. ”Sudah seharusnya ada regulasi PRT,” imbuh Ade. (edy/fik)

Untuk Anda
Terbaru