banner

Facebook Wajib Berbadan Usaha Indonesia

darikita 25 Februari 2016
TINGKATKAN E-COMMERCE: Presiden Joko Widodo bersama pendiri Facebook Mark Zukerberg saat mengunjungi kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Belum lama ini. Facebook dan medsos lainnya kini diwajibkan memiliki BUT.
vertical banner

Darikita.com – Muhibah Presiden Joko Widodo ke Amerika Serikat belum lama ini menghasilkan sejumlah kebijakan. Salah satunya, mewajibkan perusahaan teknologi yang menyediakan layanan di Indonesia untuk mendirikan Badan Usaha Tetap (BUT) di tanah air. Aturan tersebut merupakan bagian dari pencanangan target transaksi e-commerce senilai USD 130 miliar di tahun 2020.

Kebijakan tersebut disampaikan Menkominfo Rudiantara usai bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki di kantor KSP kemarin (24/2). Dia menjelaskan, kebijakan tersebut akan dikeluarkan pada akhir Maret mendatang dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo. ’’Jadi, semua perusahaan itu, Facebook, Google, Twitter, dan lainnya, mereka harus berbentuk BUT,’’ terangnya.

Ada beberapa alasan pihaknya mewajibkan BUT. Pertama berkaitan dengan layanan konsumen. ’’Sekarang kalau kita pakai WhatsApp, kalau mau komplain itu lewat mana?’’ lanjutnya. Alasan kedua berkaitan dengan consumer protection. Tidak dipungkiri, pengguna email, atau media sosial pasti mengunggah data pribadi mereka saat hendak membuat akun.

Aturan itu akan berlaku untuk semua perusahaan layanan teknologi. Termasuk di antaranya Netflix yang menyediakan layanan streaming video. Perusahaan tersebut bisa melakukan join venture dengan operator telekomunikasi atau dalam bentuk lain. Yang penting harus ada BUT karena bersifat permanen. Jadi, bukan sekadar kantor perwakilan.

Alasan lainnya adalah pajak. ’’Berdasarkan studi, di Indonesia tahun 2015 iklan di dunia digital itu nilainya USD 830 juta dari individu maupun korporasi,’’ ucapnya. Dari pajak penghasilan (PPN) saja, potensinya sudah besar. Belum lagi apabila bicara pajak penghasilan (PPh).

Saat ini, pihaknya sedang menyosialisasikan rencana itu kepada perusahaan-perusahaan penyedia jasa teknologi. Kemudian, akan diberikan masa transisi bagi mereka sebelum aturan tersebut diberlakukan. Jeda waktu tersebut bisa digunakan perusahaan untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang ada di Indonesia.

Rudi menyatakan tidak khawatir kebijakan pemerintah akan kontraproduktif dengan perusahaan-perusahaan tersebut. Menurut dia, pengaturan itu adalah sebuah hal yang umum di berbagai negara. Hanya saja Indonesia belum menerapkannya.

Di luar itu, pihaknya juga sedang mematangkan roadmap e-commerce untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sat ini, kontribusi UMKM Indonesia yang jumlahnya lebih dari 30 juta untuk PDB hanya sekitar enam persen. Sangatjauh dibandingkan AS yang kontribusi UMKM-nya mencapai 60 persen. Dia mengharapkan dalam waktyu tidak terlalu lama kontribusi UMKM Indonesia bisa mencapai setidaknya sembilan persen.

Hal itu bisa dicapai apabila fasilitas digital bagi UMKM bisa terwujud. Bahkan, dia optimistis kontribusinya di masa depan bisa melebihi AS. Ada sejumlah isu untuk mendorong pelaksanaan roadmap e-commerce tersebut.

Di antaranya, soal permodalan. Bagaimana memberikan akses modal pada usaha-usahastart-up atau rintisan. Kemudian, persoalan pajak, logistik, infrastruktur, keamanan, hingga pengembangan SDM. Khusus logistik, pemerintah menyiapkan PT Pos Indonesia untuk menjadi bagian dari e-commerce. PT Pos tidak akan bermain di e-commerce skala besar karena rata-rata sudah punya jasa logistik sendiri.

PT Pos akan fokus melayani perusahaan-perusahaan rintisan. Dengan demikian, perusahaan yang baru tumbuh itu tidak perlu membuat sistem logistik sendiri yang tentu memerlukan jaringan luas. Untuk infrasruktur digital, pihaknya sedang membangun konektivitas digital melalui proyek Palapa Ring. Proyek itu akan beroperasi 1 Januai 2019 dan akan menghubungkan seluruh kota dan kabupaten di Indonesia. (byu/sof/rie)

Untuk Anda
Terbaru