banner

Diskamtam Melayani Masyarakat Tanpa Diskriminasi

darikita 27 Juli 2015
FAJRI ACHMAD NF/BANDUNG EKSPRES RUMPUTISASI: Seorang anak bermain di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang telah dirumputisasi oleh Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Diskamtam) Kota Bandung. Dalam mengelola tanah pemakaman, Diskamtam tidak pandang bulu dalam melayani warga. Bahkan mayat terlantar pun bisa mendapat hak.
vertical banner
FAJRI ACHMAD NF/BANDUNG EKSPRES RUMPUTISASI: Seorang anak bermain di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang telah dirumputisasi oleh Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Diskamtam) Kota Bandung. Dalam mengelola tanah pemakaman, Diskamtam tidak pandang bulu dalam melayani warga. Bahkan mayat terlantar pun bisa mendapat hak.
FAJRI ACHMAD NF/BANDUNG EKSPRES
RUMPUTISASI: Seorang anak bermain di Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang telah dirumputisasi oleh Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Diskamtam) Kota Bandung. Dalam mengelola tanah pemakaman, Diskamtam tidak pandang bulu dalam melayani warga. Bahkan mayat terlantar pun bisa mendapat hak.

darikita.com, PELAYANAN yang diberikan Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Diskamtam) Kota Bandung tidak mengenal diskriminasi. Itu terbukti dengan institusi ini di tempat Pemakaman Umum (TPU) Nagrog yang secara khusus menyediakan satu blok lahan yang diperuntukan untuk jenazah orang telantar.

Arif Prasetya Kepala Diskamtam Kota Bandung
Arif Prasetya
Kepala Diskamtam
Kota Bandung

Secara eksplit ada dua jenis pelayanan pemakaman gratis yang diberikan Diskamtam kepada masyarakat. Selain melayani jenazah telantar yang di kirim Rumah Sakit, juga melayani warga tidak mampu berdasarkan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

’’Pelayanan yang sifatnya kasuistik dan khusus itu dibebaskan dari kewajiban retribusi,” kata Kepala Bidang Pemakaman Diskamtam Kota Bandung Adang Sultana didampingi Kepala Seksi Pelayanan Pemakaman Usan Supriatna belum lama ini.

Dia menjelaskan, kewajiban Diskamtam terhadap jenazah telantar sebatas menyediakan liang lahat dan penggalian serta pemeliharaan. Sedangakan proses ritual dilaksanakan pihak Rumah Sakit, setelah sebelumnya diidentifikasi pihak Kepolisian.

’’Seperti halnya makam di 12 TPU lainnya, makam jenazah telantar di TPU Nagrog-pun sama dirumputisasi,” tukas Adang,

Dia menambahkan, dalam waktu dekat di TPU Nagrog akan membuka blok baru untuk pemakaman jenazah telantar seluas 2.000 meter persegi termasuk fasilitas pendukung lainnya.

Sebelumnya, di Kantor Dinas Pemakaman dan Pertamanan Kota Bandung, Jalan Pandu Kecamatan Cicendo, Kepala Diskamtam Kota Bandung Arif Prasetya menyatakan, 13 TPU milik Pemerintah Kota Bandung mayoritas berada di pusat kota dan sudah berumur tua. Sehingga, lahan pemakaman itu sulit dikembangkan.

Selain harga tanah di Kota Bandung terbilang mahal, Diskamtampun dalam menyediakan lahan pemakaman baru, terang dia, tertutupi dengan konvensasi dua persen dari kewajiban pengembang properti dan apartemen menyerahkan sebagian lahannya.

’’Rata-rata pengembang properti dan apartemen memberikan konvensasi lahannya dengan mengganti di kawasan Nagrog. Alhasil, TPU itu terus berkembang,” ujar Arif.

Terkait perhitungan konvensasi apartemen, yang menggunakan luas lahan terbangun, Arif menilai, perlu penyempurnaan regulasi. Sebab, bila menghitung luas lahan terbangun dengan jumlah plat terbangun tidak sebanding. ’’Hitungan konvensasi itu perlu kesepakatan baru dalam memenuhi rasa keadilan,” ucap dia.

Menyoal keterbatasan laham pemakaman, seperti di TPU Sirnagara. Menerapkan kebijakan tumpang makam sangat dimungkinkan. Namun demikian, sebelum realisasi harus melakukan heregistrasi terlebih dahulu. ”Dengan istilah lain daur ulang ditempuh supaya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Terutama gugatan dari ahli waris,” sebut Arif.

Sementara itu, tanpa mengurangi dan mendahului kehendak sang pencipta, Diskamtam Kota Bandung, mengeluarkan kebijakan menyediakan tempat makam cadangan (TMC). Hal itu, dimaksudkan guna memenuhi permintaan ahli waris yang ingin memesan tempat untuk keluarganya yang sudah ujur usianya.

Booking fee awal kepada pemohon diwajibkan membayar uang administrasi sebesar Rp 150 ribu, dengan luas lahan 2×1 meter. Ketentuan itu berlaku sewa tahun berikutnya, sebelum lahan pemakaman itu digunakan. ’’Ketentuan itu hanya berlaku untuk warga Kota Bandung yang sudah memiliki KTP seumur hidup. Dan tempat yang digunakanpun hanya di TPU Nagrog,” pungkas Arif. (adv/edy/fik).

Untuk Anda
Terbaru