”Kita ikuti aturan yang berlaku. Kirim surat teguran dan lain-lain. Simalungun tahun lalu juga demikian. Kita datang sosialisasi dengan KPK, setelah itu tunggakannya sekitar Rp 4 miliar langsung dibayar,” katanya.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, permasalahan piutang iuran ini sejatinya masalah lawas yang kerap terjadi dan terus dibiarkan terjadi. Pemda sengaja tidak menganggarkan di APBD-nya untuk pembayaran jamkesda warganya dan pegawainya.
”Alasan lainnya juga karena tidak disiplin dan sengaja diparkir dulu di bank-bank daerahnya untuk dapat bunga,” katanya.
Menurutnya, permasalahan ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) turun tangan. Kedua instansi itu harusnya bisa mengontrol dan mengevaluasi perencanaan hingga pelaksanaan pembayaran iuran tersebut. Pemda yang tidak disiplin membayar iuran bisa diberi sanksi, dengan penurunan Dana alokasi khusus (DAK) yang dialokasikan ke pemda.
” Saya mendorong Kemendagri dan Kemenkeu tegas untuk masalah piutang ini,” ujarnya.
Dia menjelaskan, piutang iuran pemda ini sangat mempengaruhi cash flow BPJS Kesehatan sehingga defisit terus. Oleh karenanya, diharapkan ke depan piutang iuran ini tidak kembali terjadi. (mia/rie)













