banner

JW Lounge Tak Punya APAR

darikita 11 Juli 2015
DOKUMENTASI/ IMAM HUSEIN/JAWA POS BERSIHKAN PUING: Petugas membersihkan Terminal 2E pasca terbakarnya Gate 3 keberangkatan Luar Negeri di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (5/7) lalu.
vertical banner
DOKUMENTASI/ IMAM HUSEIN/JAWA POS BERSIHKAN PUING: Petugas membersihkan Terminal 2E pasca terbakarnya Gate 3 keberangkatan Luar Negeri di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (5/7) lalu.
DOKUMENTASI/ IMAM HUSEIN/JAWA POS
BERSIHKAN PUING: Petugas membersihkan Terminal 2E pasca terbakarnya Gate 3 keberangkatan Luar Negeri di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (5/7) lalu.
Kemenhub Tegur Pengelola Bandara AP II

darikita.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memaparkan hasil audit awal terkait kebakaran di Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Minggu (5/7). Direktur Kebandarudaraan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso menyebutkan, lokasi kebakaran di JW lounge ternyata tidak memiliki alat pemadam api ringan (APAR).

Agus menjelaskan, hal itu terjadi lantaran ada perubahan fungsi dari side yang kini digunakan sebagai lounge tersebut. Menurutnya, saat desain awal bandara pada 1985, lokasi kebakaran dulunya diperuntukkan untuk jalur lalu lalang penumpang atau passanger. Tapi sayang, seiring dengan makin banyaknya pengguna Bandara Soetta, maka side itu dialihfungsikan.

Pihak bandara mempergunakan area tersebut untuk kegiatan bisnis, sehingga disulap menjadi lounge.”Sudah dilakukan beberapa kali inspeksi. Tidak ditemukan fire detector dan sprinkle di lokasi kejadian,” ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, kemarin (10/7). Sprinkle adalah penyembur air otomatis yang bisa menyembur jika terjadi kebakaran (muncul api).

Bukan hanya masalah sprinkle, dari inspeksi tersebut juga ditemukan kejanggalan lain. Tim audit mengidentifikasi APAR yang telah kedaluwarsa atau expired. Bahkan menurut Agus, warna dari alat pemadam kebakaran ringan itu telah berubah warna, dari merah menjadi krem.

Dengan demikian, pihak pengelola bandara dinilai lalai karena tidak memenuhi standar operasi di sisi darat. ”Respons pemadaman sangat kurang,” tegas Agus. Atas temuan ini, lanjutnya, Kemenhub telah melayangkan surat teguran kepada pihak Angkasa Pura (AP) II.

Di sisi lain, proses audit juga masih terus berjalan. Baik pada pihak AP II maupun maskapai Garuda Indonesia yang turut kena imbas dari kebakaran yang terjadi. Kedua instansi tersebut diminta untuk me-review standar operasional prosedur terkait penanganan krisis. Mereka diberi tenggat waktu hingga satu bulan terhitung dari kejadian kebakaran untuk mempresentasikan kepada Dirjen Perhubungan tentang hasil review tersebut.

Dikonfirmasi atas hal ini, Head of Corporate Secretary and Legal AP II Agus Haryadi mengaku, belum menerima hasil tersebut dari tim audit. Dia bahkan mempertanyakan kapan audit dilakukan.

Meski demikian, Agus Haryadi mengakui jika sprinkle memang tidak terpasang di lokasi kebakaran. Menurutnya, sesuai dengan aturan bangunan sipil tentang bangunan di bawah 4 lantai tidak diwajibkan menggunakan sprinkle. ”Lagi pula, itu tingginya sampai 8 meter jadi pasti tidak akan berpengaruh juga,” ujarnya singkat. (mia/end/rie)

Untuk Anda
Terbaru