darikita.com, Perkembangan polemik perbatasan tampaknya terus berkembang, setelah walikota menandatangani draft perbatasan kota dan kabupaten Cirebon, kembali terkuak dibalik tanda tangan walikota.
Drs H Priatmo Adji warga RW 01 Kelurahan Sukapura kepada Radar mengatakan, paska dengar pendapat di Griya Sawala dirinya mendapatkan informasi dari sumber di lingkungan pemkot terungkap bahwa draft yang ditandatangani Bupati dan Walikota adalah dalam bentuk gambar peta berwarna dan ada kolom-kolom tempat tanda tangan. Yang satu kolom sudah ada isinya yaitu tanda tangan Bupati, sedangkan kolom satunya masih kosong.
Jadi, draft itu bukan layaknya seperti surat perjanjian seperti halnya surat perjanjian ada pihak pertama dan ada pihak kedua, tapi hanya berbentuk gambar peta berwarna saja. Tidak hanya itu, terkuak bahwa antara Walikota dan Bupati sama-sama belum bicara dengan DPRD dan masyarakat masing-masing, dengan demikian persoalan ini serupa tapi tak sama dengan Kota Cirebon.
Hanya saja karena Kabupaten Cirebon diuntungkan, maka rakyatnya diam, begitu juga DPRD-nya juga diam, sedangkan Kota Cirebon yang dirugikan sudah pasti teriak lebih dulu.
Adji menegaskan, perlu diketahui bahwa setiap Kepala Daerah melepas Aset Daerahnya, apakah aset dijual atau dihibahkan, maka yang harus dilakukan adalah dengan persetujuan DPRD, dan kalau berdampak merugikan masyarakat banyak, maka harus audiensi dengan masyarakat terkait.
“Pada intinya kepala daerah dilarang memutuskan sesuatu tentang aset daerahnya yang dapat merugikan rakyat banyak,” tegas Adji.
Terlebih lagi apabila kedua kepala daerah tidak mengindahkan proses administrasi dan mekanisme pengambilan keputusan atas aset yang akan dilepas kepada pihak lain.
Bahkan Adji menduga kedua kepala daerah tidak mengerti aturan perundangan dan etika surat menyurat khususnya surat perjanjian, atau sengaja aturan ditabrak karena ingin cepat beres. Atau persiapan pencitraan untuk Pilkada berikutnya. ini artinya dia (walikota) yang membuat masalah tapi dia juga yang menyelesaikan masalah dengan melindungi Pengusaha yang berlokasi di sebelah barat jalan Cipto (dari CSB sampe ruko Celcius), karena disana berderet banyak bangunan-bangunan komersial baru yang IMB-nya diduga main tabrak karena Perda RDTR-nya belum jadi, tapi sudah dengan bebasnya bangunan fisik tumbuh subur, dan walikota memilih Barter antara beberapa bidang tanah dengan ribuan jiwa manusia yang memiliki tanah dan rumah di daerah perbatasan. “Ada permainan tertentu diantara keduanya, yang bagi kami sudah diluar nalar,” tegasnya
Politikus PDIP ini kembali menegaskan, pada dengar pendapat di Griya Sawala, sudah menghasilkan pokok-pokok kesepakatan, yakni Menolak dan membatalkan draft yang telah ditandatangani Walikota dan Bupati Cirebon. Mendesak Mendagri melalui Gubernur Jabar untuk menolak dan membatalkan draft dimaksud. Meminta Walikota dan Bupati untuk berunding ulang tentang perbatasan. Begitu juga DPRD dengan mengajak warga untuk konsultasi ke Gubernur Jabar dan Mendagri.
Yang membuat rakyat bangga, kata Adji, ke-empat butir kesepakatan diatas telah pula disetujui oleh semua fraksi, ini artinya Walikota Crb wajib membatalkan draft perjanjian perbatasan dengan Bupati Cirebon dengan segala cara dan membawa keberhasilan.
Namun demikian, mantan pensiunan PT Indocement ini menyesalkan sikap Fraksi PDI Perjuangan yang mana pada saat rakyat membutuhkan bantuan dan dukungan moral, ternyata sampai sekarang belum menentukan sikap, padahal masalah perbatasan butuh proses yang tegas dan cepat.
Terpisah, Wali Kota Drs Nasrudin Azis SH menjelaskan dibalik penandatangan yang sudah dilakukan, justru jika tidak tanda tangan maka Kota Cirebon akan dianggap melakukan makar terhadap pemerintah. Karena dari Gubernur dan Mendagri menegaskan jika walikota tidak tanda tangan, maka opsi soal perbatasan akan tetap berlaku.
“Jika saya tidak sampai tandatangan, justru malah membahayakan Kota Cirebon karena kita dianggap makar dan saya ingin menyelamatkan Kota Cirebon, karena saya khawatir justru dianggap makar berdampak kepada alokasi dana pemerintah pusat ke Kota Cirebon bisa berkurang,” tegasnya.
Namun demikian, dia mengapresiasi reaksi warga perbatasan pasca penandatanganan draft perbatasan, dan dirinya siap untuk menyampaikan ke Gubernur dan Mendagri terkait keberadaan dari warga kota Cirebon yang masuk ke wilayah Kabupaten Cirebon. Walikota tidak ingin berbicara lebih jauih perihal perluasan wilayah, karena baginya yang terpenting saat ini batas wilayah Kota Cirebon final terlebih dahulu, setelah itu melangkah ke perluasan wilayah. (abd/vil)













