darikita.com, PURWAKARTA – Kuasa Hukum Universitas Purwakarta (Unpur) kubu Herwanto Tentamiono, Elyasa Budianto dengan tegas tidak akan melakukan pencabutan perkara Laporan Polisi (LP) dengan No 40/ll/2015/JBR/RES PWK tertanggal 2 Februari 2015 atas nama pelapor Herwanto Tentamiono.
Elyasa bersikeras kasus pidana dugaan pemalsuan akta otentik agar bisa menguasai Unpur secara ilegal diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam kasus tersebut, polisi sudah harus menentukan siapa tersangka dan bertanggungjawab atas perbuatan pidana penggelapan dan pemalsuan tersebut.
“Saat ini polisi harus sudah bisa menentukan siapa tersangka, tidak berlarut- larut seperti saat ini, apalagi bukti serta saksi yang kuat juga sudah kami serahkan ke penyidik Polres Purwakarta,” ungkapnya ketika memberikan keterangan pada KBE, Rabu (4/6).
Menurut Elyasa, dengan bukti serta saksi kuat, patut diduga bahwa saudara Gegen Diosya Surendageni, Wisnu, Yati dan notaris Azhar layak dijadikan tersangka. Ia katakan, mereka itu jelas-jelas sudah melakukan pelanggaran hukum pidana.
“Sebenarnya sudah jelas, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP, bahwa mereka ini bisa jadi tersangka sebab sudah membuat atau menggunakan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik, “ jelas Elyasa.
Faktor yang mendorong mereka harus jadi tersangka karena semua bukti dan saksi memang menguatkan bahwa mereka ini sudah sepatutnya menjadi tersangka. Jika belum juga pihak polisi menentukan siapa tersangkanya patut dipertanyakan.
“Pastinya kami meminta kepada pihak kepolisian agar kasus ini tetap bergulir, jangan ada wacana akan di-SP3-kan. Jelas ini tidak benar, sebagai kuasa hukum pelapor jelas keberatan,“ ujar dia diperkuat pelapor Herwanto T.
Namun demikian, ungkap Elyasa, jika pihak terlapor ingin berupaya damai, pihaknya akan membuka tangan lebar-lebar tapi dengan cacatan, uang kampus Unpur yang digelapkan oleh Wisnu CS senilai Rp200 juta dikembalikan.
“Terus terang saat ini kondisi manajemen sedang kurang sehat, terlebih uang kas senilai dua ratus juta digelapkan, paling tidak jika uang ini dikembalikan kami masih ada toleransi,“ janjinya.
Persoalannya, kata Elyasa, hingga saat ini pihak manajemen masih kesulitan dana, jika dana dikembalikan akan dimanfaatkan untuk kepentingan operasional, termasuk untuk menggaji dosen dan karyawan.
“Saat ini puluhan dosen dan karyawan belum diberi honor selama tiga bulan, ya uangnya digelapkan bagaimana bisa berjalan managemen bila tidak ada uang,“ tegas Elyasa.
Sementara di tempat terpisah, Notaris Azhar ketika dimintai keterangan mengakui, bahwa dirinya memenuhi pemanggilan oleh pihak Polres Purwakarta sebagai saksi atas laporan saudara Herwanto.
Bahkan, menyikapi kesaksian dirinya di Mapolres Purwakarta, ia berkeyakinan bahwa kasus tersebut akan dihentikan atau di-SP3-kan, karena kata dia bukti dan saksi yang diberikan pelapor belum cukup bukti.
“Bukti dan keterangan saksi yang disampaikan pelapor ke penyidik tidak cukup bukti sehingga kasus ini akan di-SP3,“ katanya singkat.













