banner

Kelulusan Dibatalkan

admin darikita 5 Juni 2018
Firman Adam Ketua PPDB Jawa Barat
vertical banner

darikita.com – BANDUNG – Dinas Pendidikan Jawa Barat tak akan mentolelir peserta yang menggunakan data palsu. Karena jika itu terbukti pihak Disdik Jabar akan membatalkan kelulusannya.

Ketua PPDB Provinsi Jawa Barat Firman Adam mengim-bau para peserta ataupun orang tua peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) baik online maupun offline di tingkat SMA dan SMK sederajat tahun ajaran 2018/2019 wajib menggunakan data asli bukan palsu.

”Jika terbukti orang tua peserta atau peserta memalsukan data saat pelaksanaan PPDB. Seperti memalsukan data SKTM maka pihak sekolah yang dituju akan membatalkan kelulusan peserta secara langsung,” tutur Firman yang juga mejabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Jabar pada Jabar Ekspres di Bandung, kemarin (4/6).

Dikatakan Firman, para orang tua peserta termasuk peserta PPDB SMA, SMK dan sede­rajat sebaiknya menggunakan data asli. Karena pihak seko­lah yang akan dipilih oleh peserta akan meminta data fotocopy termasuk aslinya untuk melihat keabsahan data-data yang diberikan.

”Sehingga, praktik memalsu­kan data-data saat pelaks­anaan PPDB ini akan diketa­hui oleh pihak sekolah,” je­lasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Umum Dinas Pendidikan Jawa Barat, Yesa Sarwedi menambahkan, selain mekanisme melampir­kan data-data asli saat mela­kukan pendaftaran PPDB baik online maupun offline (teru­tama saat pendaftaran ulang). Pihak sekolah akan memve­rifikasi data yang dilampirkan peserta dengan datang langs­ung ke tempat tinggal yang disebutkan dalam data yang diberikan sampai ke verifi­kasi ke kelurahan setempat.

”Cara-cara ini dilakukan untuk menjamin keaslian data yang diberikan oleh para peserta, karena tidak sedikit dari pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya pemal­suan data sering banyak dila­kukan,” tambahnya.

Contoh kasus, ada peserta yang mengaku miskin dengan melampirkan SKTM dari ke­lurahan domisilinya, ternya­ta setelah di cek oleh pihak sekolah peserta tersebut merupakan anak dari Kepala Kepolisian Sektor.

”Agar hal tersebut tidak ter­jadi, maka kita akan perketat pemeriksaan keabsahan data-data dari para peserta dan akan melakukan verifi­kasi data secara mendetail,” katanya.

Selain itu, untuk menjamin keaslian datapun para pe­serta termasuk orang tuanya untuk membuat Surat Per­nyataan. Dalam surat tersebut tertuang pernyataan data-data yang diberikan benar, dan bersedia akan dikenai sanksi, seperti bersedia di­keluarkan atau dibatalkan kelulusannya oleh pihak se­kolah apabila setelah diveri­fikasi data terbukti data yang diberikan palsu.

“Untuk melihat keaslian data, karena sekolah hanya menyimpan fotokopi tetapi dokumen asli wajib dibawa termasuk diwajibkan mem­buat Surat Pernyataan tentang keaslian data yang diberikan, dan selanjutnya akan visit rumah calon peserta didik untuk memastikan,” ujarnya.

Sehingga dengan begitu PPDB 2018-2019 dijamin akan bebas dari praktik penipuan data terutama pada pemal­suan data SKTM yang sering terjadi sebagaimana dari ha­sil evaluasi PPDB tahun se­belumnya.

Disisi lain, apabila terbukti memalsukan data saat melaks­anakan PPDB tegas Yesa orang tua peserta terancam akan dikenai sanksi pidana. Sanski pindana ini akan diberikan apabila setelah melakukan verifikais data, pihak sekolah menemukan pemalsuan data.

“Mekanismenya, pihak se­kolah nanti akan berkoordi­nasi dengan pihak aparat penegak hukum (polisi),” tegasnya.

Sanksi-sanksi tersebut di­berikan sebagaimana yang tertuang dari aturan baru yaitu, Peraturan Menteri Pen­didikan dan Kebudayaan No.14 tahun 2018. Tujuannya tidak lain agar proses PPDB ini adil dan jujur. (*/ign)

Untuk Anda
Terbaru