banner

Kementerian ESDM Siapkan Teguran Kedua untuk Freeport

darikita 21 Desember 2015
MEMBANDEL: Seorang pekerja menunjukan galian di kawasan PT Freeport Indonesia belum lama ini. PT FI diminta divestasi saham.
vertical banner

darikita.com, PT Freeport Indonesia (PT FI) masih membandel. Meski sudah diberi surat teguran pertama pada November agar segera menawarkan divestasi saham, sampai kini PT FI tidak kunjung melakukannya. Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba pun kembali bersiap mengirimkan surat teguran kedua supaya proses divestasi saham 10,64 persen segera tuntas.

Kepala Biro Hukum dan Humas Ditjen Minerba Kementerian ESDM Heriyanto menjelaskan, surat teguran sudah siap dikirimkan dalam waktu dekat. Namun, pihaknya masih menunggu sikap PT FI apakah segera mengirimkan penawaran atau tidak. ’’Sudah disiapkan. (Surat, Red) bisa dikeluarkan dalam waktu dekat,” ujarnya kemarin.

Perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu mempunyai waktu sampai 14 Januari. Pemerintah bisa mengeluarkan surat peringatan sampai tiga kali. Sangat mungkin tiap bulan Ditjen Minerba akan melayangkan surat teguran tersebut. Jika PT FI tidak juga menawarkan, surat teguran final disampaikan pada Januari.

Akibat surat ketiga benar-benar fatal bagi Freeport. Sebab, kontrak karya yang dimiliki PT FI bisa menjadi default. Heriyanto tidak mempermasalahkan jika nanti Freeport membawa masalah itu ke arbitrase internasional. ’’Kita akan menang karena Freeport tidak memenuhi kewajibannya untuk menawarkan saham,” jelasnya.

Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono juga tidak mau terburu-buru dalam memberikan surat itu. Dia menyatakan, masih ada negosiasi antara pemerintah dan PT FI. Soal kapan batas waktu negosiasi tersebut, Bambang tidak menjelaskan. ’’Kami sudah bicara dengan Freeport. Belum diberikan (surat, Red),” terangnya.

Sementara itu, terkait pembangunan smelter, Bambang memyebutkan, prosesnya masih 13 persen. Meski terkesan lambat, dia memastikan bahwa smelter bakal tetap terbangun. Kalau mengingkari, Freeport justru rugi sendiri karena pemerintah bisa memutus izin ekspor konsentrat Freeport yang berakhir pada awal 2016.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang menunggu nilai saham divestasi PT Freeport Indonesia yang sudah ditawarkan kepada pemerintah. Ada beberapa opsi pembelian yang sudah disiapkan pemerintah. ’’Ada dua pilihan sebenarnya. Kita belum memutuskan apakah Inalum yang akan menjadi induk usaha. Opsi lain yang juga bisa adalah new company (perusahaan baru). Kita butuh kajian yang fair dilihat dari berbagai macam aspek,’’ ujar Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha BUMN Aloysius K. Ro dalam diskusi di Jakarta, Kamis (17/12).

Saat ini, kata dia, pemerintah sudah memegang 9,36 persen saham Freeport. Alangkah baiknya jika pemerintah melalui BUMN bisa menyerap 10,64 persen saham yang dilepas Freeport tahun ini. ’’Sekarang masih dibahas. Tentu presiden mengarahkan bukan hanya soal itu. Tapi, masih ada 4 atau 5 syarat lain seperti local content, segala macam. Itu urusan pemerintah dengan Freeport. Tapi, Ibu Menteri (BUMN, Rini Soemarno) sudah mengirim surat kepada (Kementerian) ESDM untuk menyatakan interest,’’ ujarnya.

Saat ini Kementerian BUMN masih menunggu lampu hijau dari Kementerian ESDM. Kalau sudah diberi izin, pihaknya tinggal maju. ’’Jadi, sebenarnya kalau kita mau mengambil, satu syarat mutlak adalah kita melakukan kajian secara independen. Tetapi, berapa yang dinegosiasikan dan disepakati pemerintah, itu sebenarnya bukan kita, tapi ESDM dan Freeport,’’ jelasnya.

Sementara itu, Kementerian BUMN dipastikan telah melakukan kajian terhadap harga saham PT FI. Valuasi saham itu bertujuan untuk mengetahui apakah nilai yang ditawarkan kepada pemerintah nanti masuk akal. Namun, untuk nilainya, Aloysius enggan menyebutkan.

’’Kalau mau diambil, syarat multlaknya kami perlu melakukan kajian independen,” jelasnya. Soal proses, dia menyatakan Kementerian ESDM yang akan berurusan lebih dulu. Setelah itu, Menteri ESDM Sudirman Said akan menyampaikan ke Kementerian BUMN untuk dibahas lagi.

Setelah itu, Kementerian BUMN mempunyai beberapa opsi. Pertama, meminta Inalum untuk menjadi induk usaha pengambilan saham. Kedua, membentuk perusahaan baru untuk mengambil alih 10,64 persen saham. Mana yang mau diambil, pihaknya masih melakukan kajian meski selama ini ramai dikabarkan bahwa Inalum dan Antam akan menjadi perpanjangan pemerintah.

Yang pasti, Kementerian BUMN sudah menyampaikan ke Kementerian ESDM soal pernyataan tertarik mengambil saham. Alasannya, 9,36 persen saham sudah berada di tangan pemerintah sehingga lebih baik kalau perusahaan BUMN bisa menggenapkan kepemilikan negara menjadi 20 persen. (dim/c22/fik)

Untuk Anda
Terbaru