banner

Koruptor GBLA Divonis 5 Tahun

admin darikita 23 Januari 2018
TERTUNDUK LESU: Mantan Sekdistarcip Kota Bandung duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Bandung, kemarin (22/1). Majelas Hakim M Fuad menjatuhkan vonis hukuman Lima tahun Enam bulan penjara pada Yayat atas kasus korupsi GBLA.
vertical banner

darikita.com – BANDUNG – Mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Sekdistarcip) Kota Bandung, Yayat Ahmad Sudrajat divonis 5 Tahun 6 Bulan dalam kasus korupsi proyek pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Selain dia juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi dana pembangunan Stadion GBLA senilai Rp 103,5 miliar di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1A Khusus Bandung, Kota Bandung, kemarin (22/1).

Yayat dianggap sebagai orang pertama yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana pembangunan stadion tersebut. ”Mengadili menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana kurungan selama lima tahun,” kata Fuad.

Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsideir Enam bulan kurang. Menurut hakim, alasan menjatuhkan vonis Lima tahun bui sudah berdasarkan pertimbangan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.

Sementara hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, dan punya tanggungan keluarga. Atas putusan tersebut, pihak jaksa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari kedepan. Penasehat hukum terdakwa yang dipimpin Junaidi juga menyatakan pikir-pikir.

Mendengar putusan itu Yayat, yang mengenakan kemeja putih terlihat menunduk. Dia dan kuasa hukumnya mengambil sikap pikir-pikir. Begitu pun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung Theo Simorangkir yang sebelumnya menuntut Yayat hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider kurungan enam bulan.

Dalam kasus tersebut hakim telah menyatakan bahwa perbuatan Yayat telah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 KUHPidana sesuai dakwaan primer.

Kasus korupsi pembangunan Stadion GBLA Gedebage terungkap setelah terjadi pergeseran struktur tanah dan pondasi bangunan stadion tersebut pada awal 2015. Dari penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Polri, ditemukan sejumlah pelanggaran dalam pembangunan stadion kebanggan Kota Bandung tersebut. Diantaranya ketidaksesuaian ialah spek barang, dugaan penggelembungan nilai proyek atau mark up, hingga penyalahgunaan kewenangan.

Kasus ini sudah disidik sejak 2015 lalu oleh Bareskrim Polri. Pembangunannya dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa (Konsultan Perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), PT Indah Karya (Konsultan Manajemen Kontruksi).

Dana proyek tersebut berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung tahun anggaran 2009 hingga 2013 dengan nilai proyek sebesar Rp 545.535.430.000. Sebelum masuk meja hijau, BPKP mencatat kerugian negara pada proyek ini mencapai Rp 103 miliar. Namun, dikarenakan pihak Adhi Karya menyelesaikan sisa proyek yang belum selesai, BPKP menghitung kerugian negara hanya Rp 60 miliar.

Kepala Bareskrim saat itu, Komisaris Jenderal Budi Waseso sempat meninjau lokasi Stadion GBLA beberapa kali. Saat itu, dia melarang penggunaan stadion untuk keperluan apa pun dan menyatakan stadion tersebut telah gagal konstruksi.

Namun, pada Januari 2016, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan meminta Bareskrim mengizinkan penggunaan stadion untuk Pesta Olahraga Nasional (PON) Jawa Barat pada September 2016. Stadion GLBA pun akhirnya digunakan untuk PON dan sampai saat ini stadion tersebut masih tetap digunakan sebagai kandang tim Persib Bandung.

Sebelumnya dalam dakwaan, jaksa mengatakan, bahwa Yayat didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam kasus korupsi tersebut yang merugikan keuangan negara Rp 103,5 miliar dari total anggaran Rp 545 miliar.

Berdasarkan fakta sidang yang dibacakan jaksa menyatakan, kerugian negara telah berkurang menjadi Rp 76 miliar. Sebab pihak kontraktor dalam hal ini PT Adikarya telah menyelesaikan beberapa pekerjaan yang belum terselesaikan. (yul/nif/rmo/ign)

Untuk Anda
Terbaru