”Mengenai pembatasan bagi warga, tidak ada pembatasan seperti itu. Secara tertulis memang tidak ada ketentuan seperti itu, dan secara tidak tertulis tetap ada kewajiban kemasyarakatan yang harus dipenuhi,” bebernya.
Apabila terbukti Lurah tersebut tidak mematuhi peraturan, mekanisme hukumannya diatur di PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Itu nanti ada teguran dari atasannya langsung. Sekarang atasannya lurah itu kan camat, biar nanti dikonfirmasi oleh camatnya langsung,” pungkasnya. (bun/zis/ign)













