banner

Rencana Gaji Guru Rp 20 Juta per Bulan

darikita 22 November 2018
Mardani Ali Sera Anggota DPR-RI Fraksi PKS
vertical banner

JAKARTA – Kesejahteraan guru masih menjadi masalah tersendiri. Alasannya, gaji yang diterima guru belum sesuai dengan pengabdian mereka dalam mencerdaskan generasi bangsa. Kondisi ini jadi perhatian khusus bagi Anggota DPR-RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.

Dalam sidang paripurna di Gedung DPR-RI, Mardani Ali Sera mengusulkan agar DPR mengusulkan kepada Pemerintah untuk menaikkan gaji guru sebesar Rp 20 juta per bulan.

Usulan politisi asal DKI Ja­karta itu mendapat respon positif dari pimpinan DPR.

Wakil Ketua DPR-RI Fadli Zon mengatakan, saat ini ma­salah terpenting adalah me­ningkatkan kesejahteraan kepada guru. Di Negara-ne­gara lain, kata Fadli Zon, guru menjadi prioritas utama Pemerintah, untuk itu sangat bagus usulan yang disampai­kan oleh rekan-rekan di PR. Tetapi, hal itu perlu diper­hitungkan dengan kemam­puan APBN yang dimiliki oleh Negara.

”Ya, kalau menurut saya memang paling penting itu kesejahteraan para guru harus ditingkatkan. Karena kalau gurunya tidak sejahtera ini akan sulit. Di negara-negara lain, kesejahteraan guru juga penting, menjadi prioritaslah. Jadi saya kira, saya sangat se­tuju tapi angkanya. Mungkin perlu diperhitungkan dengan kemampuan APBN kita, itu aja. Tapi kesejahteraan men­jadi prioritas itu penting,” kata Fadli Zon kepada warta­wan usai sidang paripurna, kemarin (21/11).

Usulan Mardani Ali Sera itu sempat dikaitkan dengan ke­pentingan politik pihak opo­sisi, tetapi hal itu dibantah oleh Fadli Zon. Karena kese­jahteraan guru tidak ada kai­tan dengan persoalan elekta­bilitas. Perhatian ke guru, lanjut Fadli Zon, akan sangat berdampak pada murid-mu­rid ke depan.

”Persoalannya bukan elek­tabilitas juga, tapi persoalan juga secara esensial guru ha­rus mendapatkan remune­rasi yang layak. Karena kalau gurunya baik akan mempu­nyai dampak kepada murid-muridnya, siswa-siswanya. Tapi kalau dari kualitas guru­nya kurang, akan menurun juga ke peserta didik,” imbuh­nya.

Dikatakan politisi daerah pemilihan Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu, usulan Rp 20 juta itu masih sebatas gagasan dari wakil rakyat, dan itu akan disesuaikan dengan kemam­puan APBN Negara.

”Tapi, pada intinya, usulan tersebut akan didiskusikan bersama dengan semua frak­si di DPR-RI. Menurut saya itu satu gagasan, bisa saja nanti kita sesuaikan dengan kemampuan APBN. Saya kira itu sangat bisa didiskusikan,” ucapnya.

Sementara itu, politisi PKS Mustafa Kamal menuturkan, Fraksi PKS secara keseluruhan mendukung pengusulan ke­naikan gaji guru sebagai lang­kah konkrit dalam mewujud­kan kesejahteraan guru. Ka­rena hal itu tertera dalam amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang anggaran pendidikan 20 per­sen dari Anggaran Pendapa­tan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

”Kita (PKS-red) sudah sang­at mendukung kesejahteraan guru, karena petikan amande­men UUD 1945 menyangkut anggaran pendidikan 20 persen dari APBN, dan APBD itu di­maksudkan agar penyeleng­garaan pendidikan nasional. Termasuk di dalamnya kese­jahteraan guru itu meningkat, dan yang terlebih penting juga menyelamatkan guru-guru yang statusnya belum jelas,” ucap Mustafa Kamal.

Bukan hanya masalah guru yang berstatus PNS, para guru honorer pun mengalami masalah kesejahteraan dan itu berpengaruh pada proses belajar mengajar di sekolah. Artinya, kebutuhan guru ter­kait kesejahteraan masih menjadi masalah utama di bangsa ini, dan nasib tenaga honorer juga dipikirkan oleh Pemerintah.

”Guru honorer yang sekarang ini dalam kondisi yang sang­at memprihatinkan, ketika tidak mengajar, mogok menga­jar pun kosong kelas-kelas. Sehingga pak polisi penggan­ti-pengganti harus diadakan. Artinya kebutuhan guru ma­sih real, masih nyata dan yang ada harus disejahterakan. Yang menjadi honorer ini harus dipikirkan secara cepat, bukan dijanjikan dengan perbaikan kebijakan, perbaikan UU, itu masih lama sifatnya, masih janji-janji,” jelasnya.

”Jadi sekarang jangan ter­lena janji gombal dengan mengubah UU, mengubah kebijakan. Kalau mau yang tinggal sekarang bisa dila­kukan. Pemerintah kalau punya politik will yang kuat tidak perlu janji, pemerintah itu bertindak. Jadi kalau Pe­merintah nggak bisa bert­indak hanya janji-janji, dia nggak menggunakan kekua­saannya membuat kebijakan, tutupnya. (rba/fin/ign)

Untuk Anda
Terbaru