banner

RJ Lino Datangi Bareskrim

darikita 10 November 2015
MIFTAHULHAYAT/JAWAPOS PENUHI PANGGILAN: Direktur PT Pelindo II Richard Joost Lino usai diperiksa Penyidik Bareskrim di mabes Polri, Senin (9/11/2015). RJ Lino diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II. Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menggeledah kantor Pelindo II yang sempat buat Lino berpikir untuk mundur.
vertical banner

RJ Lino Datangi Bareskrim

darikita.com, JAKARTA – Setelah sempat mangkir, Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino akhirnya memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri. Didampingi kuasa hukum dan puluhan pengawal pribadinya, Lino menjalani pemeriksaan selama sembilan jam.

Sayangnya, ditemui usai pemeriksaan, bos Pelindo itu irit bicara terkait kasusnya. Dia hanya mengatakan, apa yang dilakukan dalam proyek pengadaan mobil crane sudah sesuai prosedur. ’’Intinya saya bilang apa yang saya kerjakan sudah sesuai goverment (aturan pemerintah),” ujarnya di Bareskrim Polri, kemarin.

Disinggung soal apa saja pertanyaan yang diberikan penyidik, Lino menolak untuk menjelaskan. Yang pasti, lanjutnya, pertanyaan penyidik belum sampai pada proses pengadaan mobil crane. ’’Belum sampai kesitu,” imbuhnya. Rencananya, pemeriksaan lanjutan akan segera dilakukan Bareskrim pekan depan.

Sementara dalam rilis yang dibagikan sebelum pemeriksaan, Lino menjelaskan jika pengadaan mobil crane oleh PT Pelindo II sejalan dengan kebutuhan bisnis perusahaan guna meningkatkan produktivitas, khususnya kecepatan penanganan barang di pelabuhan.

Untuk itu, pada tahun 2011, Pelindo lantas mengadakan lelang terbuka untuk pengadaan 10 unit crane dengan total anggaran Rp. 58,9 miliar. Lelang pertama dilakukan pada Agustus 2011, dan diikuti oleh lima perusahaan, yakni PT Altrax 1978, PT Traktor Nusantara, PT Hyundai Corporation, PT Berdikari Pondasi Perkasa dan Guanxi Narishi Century, M&E Equipment Co. Ltd dan PT Irvani Dewi.

Namun dalam prosesnya, hanya dua perusahaan yang memasukkan tawaran, yakni Guanxi Narishi Century dan PT Irvani Dewi. Setelah melakukan evaluasi dan penelitian dokumen, manajemen menyatakan Guanxi Narishi Century lolos administrasi dan dinyatakan sebagai pemenang tender.

Dalam proses negosiasinya, disepakati harga Rp. 45,6 miliar, atau 23% lebih rendah dari anggaran yang dianggarkan perusahaan. ’’Tidak benar pengadaan mobil crane merugikan negara karena kemahalan. Faktanya harga lebih rendah dibandingkan yang dianggarkan,” tepis Lino.

Terkait proses pengadaan, Lino menegaskan sudah mengikuti SK direksi Pelindo tentang Prosedur dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan IPC. Yang mana, SK tersebut disandarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2005 dan Peraturan BUMN nomor 5 tahun 2008.

Sementara terkait hasil audit dan rekomendasi BPK soal sanksi bagi kontraktor atas keterlambatan pengerjaan, Lino mengakui sempat tidak menjalankan sesuai rekomendasi. Namun belakangan, rekomendasi tersebut sudah dipenuhi. ’’Sudah kami jalankan dengan memberi denda tambahan sebesar 1% atau 456,6 juta kepada kontraktor,” terangnya. Sebelumnya, dari rekomendasi untuk untuk memberi sanksi denda sebesar 5 %, Pelindo hanya mengenakan 4% saja.

Atas dasar tersebut, Lino mengklaim jika persoalan audit BPK sudah clear. Sebab menurutnya, BPK tidak menanyakan kerugian negara, melainkan hanya merekomendasikan agar denda kepada kontraktor sesuai rekomendasinya.

Lalu, bagaimana dengan penempatan crane yang tidak sesuai rencana? Lino beralasan, hal itu merujuk pada perubahan kebutuhan yang sejalan dengan perkembangan bisnis perusahaan. ’’Mobil crane tersebut lebih dibutuhkan di Tanjung Priok yang sedang menata pola pelayanan di setiap terminalnya,” sahutnya.

Untuk diketahui, dalam rencana pembeliannya, IPC menyebut 10 mobil crane itu akan ditempatkan di berbagai daerah. Di antaranya Banten, Panjang, Palembang, Jambi, Teluk Banyur, Pontianak, Cirebon, dan Bengkulu.

Terakhir, dia menegaskan, sebelum disita polisi, 10 mobil crane tersebut sudah beroperasi. Bahkan, jika merujuk catatan dan nota jasa layanan, peralatan tersebut menghasilkan pendapatan Rp. 3,7 miliar di periode April 2014-Juli 2015.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, pemeriksaan terhadap RJ Lino bukan akhir dari penanganan kasus Pelindo II. Pemeriksaan terhadap saksi lainnya akan terus berjalan. Bahkan, pria asal Jember itu mengaku tidak menutup kemungkinan, jika dalam perkembangannya akan ada tersangka baru. Namun, hal itu tergantung hasil pengembangan yang dilakukan penyidik. (far/vil)

Untuk Anda
Terbaru