darikita.com, Terkait kasus pembunuhan yang menimpa seorang siswi SMP, akan terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena usia yang masih sangat belia, berdampak pada keterangan yang sering berubah-ubah. Pihak Polisi akan menyertakan psikolog untuk mendampingi pelaku yang masih stabil.
“Ada yang disembunyikan dan ada upaya mengarang cerita yang menurut dia masuk akal. Meski berubah-rubah sesuai keinginan tapi kita analisa juga,” ujar Kombes Pol Angesta Romano Yoyol.
Selain itu juga akan disertakan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Balai Pemasyarakatan, dan P2TP2A. Psikologi pelaku yang masih belum stabil dan dibawah umur, polisi tidak bisa melakukan tindakan penahanan.
“Sebagaimana UU 11 2012 pasal 32 pelaku tidak ditahan dan akan kita titipkan ke LPKS yang berikutnya akan dilakukan pembinaan. Tapi proses hukum tetap berjalan,” paparnya.
Motif yang paling kuat saat ini perkara cemburu. Namun polisi akan lebih lanjut lagi menelusuri kasus tersebut. (Ravi/dk)













