Darikita.com, KARAWANG-Rendahnya serapan anggaran dan realisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang, menuai kritikan dari masyarakat. Pasalnya, dengan rendahnya serapan anggaran dan realisasi PAD menunjukan Pemkab Karawang tidak bekerja dengan maksimal.
Muhammad Sulton, Direktur Lembaga Kajian Kebijakan Strategis (LKKS) mengatakan, masih rendahnya serapan anngaran yang dilakukan Pemkab menjadi cerminan jika pemerintahan Cellica tidak menyentuh rakyat. Bahkan, anggaran tersebut merupakan anggaran yang ada di dinas teknis.
“Kerja yang dilakukan Cellica masih jauh dari harapan, dan ini sangat jelas pembangunan tidak berjalan maksimal,” tukasnya.
Dikatakannya, selain serapan anggaran yang masih rendah, realisasi target PAD pun saat ini masih jauh dari yang diharapkan, terlebih dari dua PAD terbesar yakni PBB dan BPHTB. Padahal, dengan perkembangan Karawang yang sangat pesat menjadikan potensi untuk meningkatkan pendapatan Karawang.
Selain itu, Sulton juga mengatakan, semakin pesatnya aktifitas ekonomi di Karawang, pemerintah diminta untuk lebih transparan, terutama dalam pembagian insentif BPHTB yang sudah diatur dalam PP No. 69 Tahun 2010.
“Dengan semakin pesatnya pertumbuhan ekonomi industri di Karawang menjadi bukti meningkatnya jumlah penerimaan BPHTB untuk kabupaten karawang,” ungkapnya.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2010 ditegaskan tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi daerah, salah satunya dalam pasal (3) ayat (3) bahwa Pemberian insentif kepada kepala daerah, wakil kepala daerah dan sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (b) dan huruf (c)dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan mengenai remunerasi di daerah yang bersangkutan.
Ini yang menjadi perhatiannya. Pasalnya selaku lembaga kontrol yang mendorong pemerintah Karawang khususnya Kepala DPPKAD karawang untuk bersikap transparan, terutama dalam hal pembagian insentif atas pendapatan BPHTB.
Pembagian insentif BPHTB berpotensi menjadi “kue bancakan” bagi elit pemerintah daerah, yang sebenarnya dalam pembagian insentif sebesar 5% dari penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga harus diterima oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang turut andil dalam menentukan tinggi rendahnya pendapatan BPHTB.
“Saya harap ada sikap transparan dari pemerintah untuk menyikapi hal ini, agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dan pembagiannya,” pungkasnya. (eks)













