JAKARTA – Hari raya Waisak menjadi kado bahagia bagi narapidana yang beragama Budha. Pasalnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan remisi kepada 224 narapidana Budha. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi napi yang menerima pengurangan masa hukuman tersebut.
Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Akbar Hadi kemarin menjelaskan, pemberian remisi sudah diatur dalam Undang-undang No 12/1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta KEPPRES No. 174 /1999 tentang Remisi. ’’Jadi remisi merupakan hak dari setiap narapidana,” ujarnya.
Untuk besaran remisi yang diperoleh berbeda-beda. Hadi mengatakan besaran pengurangan masa tahanan itu berdasar lamanya napi tersebut menjalani masa tahanan. Besarnya 15 hari, satu bulan, hingga dua bulan,’’ ujarnya.
Hadi merinci jumlah warga binaan yang mendapat Remisi Khusus Waisak 2015, yaitu yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 25 orang, pemotongan masa tahanan satu bulan sebanyak 189 orang, sedangkan yang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari sebanyak enam orang, dan remisi dua bulan sebanyak 4 orang.
Hadi melanjutkan, dalam pemberian remisi ini total penerimanya 224 narapidana. Namun dari 224 orang tersebut tidak ada yang mendapatkan remisi khusus II atau RK II. Menurut Hadi, napi yang mendapatkan remisi itu bisa langsung bebas dari penjara.
Hadi mengatakan, dengan remisi itu harapannya napi bisa kembali menjalani hidup normal di masyarakat. Selain itu remisi juga berfungsi menguranSelain itu remisi juga berfungsi mengurangi kepadatan lapas.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Permasyarakatan per tanggal 28 Mei 2015, jumlah penghuni lapas dan rutan seluruh lndonesia berjumlah 171.577 terdiri dari 116.820 orang narapidana dan 54.757 orang tahanangi kepadatan lapas.
Sedangkan di Jawa Barat, 36 napi beragama Budha serta menghuni rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan mendapatkan remisi.
Hanya saja, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar Agus Toyib menyatakan tidak ada remisi bebas bagi mereka. ’’Untuk Waisak kali ini, ada 36 napi yang mendapatkan remisi,” tukas Agus melalui pesan singkat.
Agus memaparkan, remisi diberikan bagi napi yang memenuhi syarat. Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada WBP sebagaimana diatur dalam UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah No 32/1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846) serta Keppres No. 174/1999 tentang Remisi.
Napi atau warga binaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin serta tercatat di dalam buku register F (catatan pelanggaran disiplin narapidana).
Remisi yang diberikan kepada napi itu beragam. Sebanyak lima napi mendapatkan remisi 15 hari, 29 napi mendapatkan pengurangan masa pidana sebulan dan dua orang lainnya mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.













