banner

Tiga Bulan, DPR Tentukan Pimpinan KPK Baru

darikita 2 September 2015
Foto : lendaindonesia.com
vertical banner
 Foto : lendaindonesia.com
Foto : lendaindonesia.com

darikita.com, DPRD memiliki waktu selama tiga bulan untuk memutuskan delapan calon pimpinan KPK yang akan dipilih nantinya. Pihak dari panitia seleksi capim KPK telah menyerahkan nama-nama tersebut kepada Presiden Joko Widodo, selanjutnya Presiden secepatnya menyerahkan ke pihak DPR.

“Presiden segera mungkin akan menyerahkan kepada DPR, nanti DPR maksimum tiga bulan sudah harus memutuskan,” papar Panitia Seleksi calom pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Yenti Garnasih seperti yang dikutip dari cnnindonesia.com.

DPR wajib memilih lima nama capim yang diberikan oleh Presiden yang berasal dari hasil seleksi tim pansel. Kelima naman tersebut nantinya akan dipilih satu orang sebagai ketua dan sisanya sebagai anggota. ” “Nanti satu orang calon jadi ketua, dan empat dengan sendirinya sebagai anggota,” ujar Yenti.

Ia melanjutkan, setelah nanti mendapatkan hasilnya. Maka presiden dalam waktu 30 hari harus mengganti pimpinan KPK yang sudah habis masa jabatannnya dan melantik pimpinan baru. “Itu dari UU KPK,” ungkapnya.

Ada pula tim Pansel yang sejauh ini belum dibubarkan meskipun tugas sebagai penyeleksi capim telah usai. “Tugas kita masih terus karena sesuai keppres kita selesai tugas terus mengawal sampai pimpinan KPK baru terbentuk. Paling lambat 16 Desember 2015. Kami sebagai pansel melakukan usulan. Usulan berdasarkan pemetaan tantangan KPK ke depan, dan berdasarkan tupoksi sesuai UU KPK,” ucap Ketua Pansel Capim KPK Destry Damayanti. (Ravi/dk)

Untuk Anda
Terbaru