darikita.com, MUI menyatakan bahwa BPJS yang sudah diterapkan pemerintah Indonesia adalah haram. Keluarnya fatwa ini membuat resah berbagai pihak. Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI, Anwar Ibrahim dalam aceh terkini.com menyebutkan bahwa ada tiga penyebabnya, yaitu Gharar, Maisir dan Riba.
Pertama, Gharar, adalah suatu perjanjian yang mengandung unsur penipuan karena tidak ada kepastian ada atau tidaknya objek akad. Imam al-Qarafi mengatakan, gharar adalah suatu akad yang tidak jelas seperti saja ketika melakukan jual-beli terhadap burung yang masih di udara atau ikan yang masih di dalam air.
Ada juga Maisir, merupakan sebuah keuntungan tanpa adanya kerja keras. Judi salah satunya. Dengan menggunakan spekulasi, untung-untungan & ramalan. Aktivitas bisnis maisir, kegiatan bisnis yang dilakukan dengan untung-untungan atau beradu nasib (spekulasi).
Terakhir ada Riba. Menurut etimologi artinya tambahan. sedangkan, terminologi merupakan kelebihan atau tambahan pembayaran tanpa ada ganti atau imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang meubuat perjanjian. Contohnya seperti seorang sedang melakukan peminjaman uang, namun ketika pengembalian tersebut harus adanya penambahan uang.
Selanjutnya, MUI meminta agar pemerintah lebih mengatur BPJS dalam sistem yang sesuai dengan prinsip syariah. “Agar pemerintah membentuk aturan, sistem, dan memformat modus operasi BPJS Kesehatan, agar sesuai dengan prinsip syariah,” jelas Komisi Pengkajian dan Penelitian Fatwa MUI, Cholil Nafis. (Ravi/dk)













