
BUKTI: Ketua Tim Advokasi pasangan Deki-Doni, Toni Permana SH didampingi Ketua DPC PDIP Kabupaten Bandung Wewen Winarni sedang memperlihatkan bukti pemalsuan tandatangan.
Terkait Adanya Pemalsuan Dukungan dan Identitas Warga
darikita.com, BALEENDAH—Tim Advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Deki Fajar-Doni Mulyana Kurnia (Duriat Bandung) berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tim advokasi menilai Panwaslu mempersulit proses pelaporan dari masyarakat korban pemalsuan KTP.

Ketua Tim Advokasi pasangan Duriat Bandung Toni Permana SH mengatakan, Panwaslu Kabupaten Bandung tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik. Bahkan, diduga menghalang-halangi dan mempersulit pelaporan dari masyarakat korban pemalsuan KTP.
”Laporan warga yang kami dampingi pertamakali dianggap tidak memenuhi bukti materil dan formil. Katanya pelapor tidak mencantumkan identitas KTP, kan sudah dijelaskan kalau KTP orang ini sedang ditahan oleh RSHS sebagai jaminan,” papar Toni di DPC PDIP Kabupaten Bandung, Baleendah, Minggu (23/8).
”Lalu soal siapa terlapornya, memangnya di Kabupaten Bandung ini ada berapa pasangan calon independen,” tambahnya.
Toni menuturkan, penghentian penyelidikan oleh Panwaslu dengan alasan itu, maka pihaknya kembali melengkapi bukti materil dan formil seperti apa yang diminta oleh Panwaslu. Yakni dengan mencantumkan SIM dan melaporkan terlapornya adalah pasangan independen Sabdaguna dan timnya.
”Kami memenuhi semua persyaratan pelaporan seperti yang mereka minta. Tapi masih saja berbelit-belit. Namun karena kami desak, akhirnya mereka mau menerima laporan kami,” tuturnya.
Seperti diketahui, pada Rabu (12/8) lalu, pihaknya mendampingi dua orang warga Bojongsoang yang melaporkan adanya dugaan pemalsuan tandatangan. Untuk dukungan kepada calon perseorangan. Namun, karena Panwaslu menganggap tidak memenuhi bukti materil dan formil, kasus dugaan pemalsuan itu dihentikan.
Menyikapi hal itu, pihaknya kembali melaporkan dan melengkapi persyaratannya. Lalu, Panwaslu akhirnya melanjutkan kembali kasus tersebut.
”Bahkan laporan yang kami masukan bertambah, jadi enam pelapor. Mereka adalah warga dari lima desa satu kelurahan, dan itu belum semuanya. Karena laporan yang masuk pada kami sebenarnya lebih banyak lagi,” paparnya.
Toni mengatakan, mencatat beberapa kesalahan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bandung. Yakni menghalang-halangi hak masyarakat korban penyalahgunaan KTP dan pemalsuan tandatangan, untuk mendapatkan form B1-KWK. KPU Perseorangan. Di mana form tersebut berisi berkas dukungan berupa fotocopy KTP berserta tandatangannya. Padahal, form KWK, KPU Perseorangan tersebut adalah persyaratan yang diminta oleh Panwaslu.
”Selain ke DKPP kami juga akan melaporkan KPU Kabupaten Bandung ini ke Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Jabar. Sebab, melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan tidak memberikan form B1-KWK. KPU perseorangan, padahal dokumen itu bukan dokumen yang dikecualikan dalam aturan,” jelasnya.
Dengan semua perlakuan KPU dan Panwaslu, tentunya sangat disayangkan oleh pihaknya. Padahal, KPU, Panwaslu serta para penegak hukum diharapkan bisa menjaga netralitas. Seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang. Serta menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggunjawab. Demi terciptanya pemilukada yang kondusif dan berkeadilan.
”Terkait laporan kita sudah buat enam laporan. Dugaan pemalsan tandatangan ada empat dalam B1-KWK KPU. Kami juga laporkan pps Baleendah. Mereka tidak melakukan verifikasi sesuai aturan,” tuturnya.
Sementara itu, Jayusman, 53, korban pemalsuan, warga Kampung Ciputih RT 01/RW 017 Desa Kramatmulya Kecamatan Soreang mengungkapkan, dirinya merasa tidak pernah memberikan dukungan terhadap pasangan independen. Namun anehnya, fotocopy KTP dan tandatangannya, tertera dalam form B1-KWK. KPU Perseorangan.
”Bahkan nama anak dan istri saya juga ikut dicantumkan dalam form tersebut. Padahal, anak dan istri saya tidak pernah memberikan dukungan,” ungkapnya.
Selain Jayusman, salah seoarang PNS, Hendri Khaerudin, 43, juga menjadi korban pemalsuan KTP dan tandatangan palsu. Dia menegaskan, tidak merasa memberikan dukungan kepada calon independen berupa tandatangan atau memberikan KTP. Sebab, sejauh ini dia sibuk kerja.
Dia menjelaskan, awal dirinya tahu bahwa ada KTP dan tandatangan ada di pihak KPU dari pimpinannya. ”Tandatangan itu bukan tandatangan saya dan KTP-nya pun KTP lama bukan KTP Elektrik. Dari semenjak itu saya sudah memberikan penyataan di atas materai, bahwa saya tidak pernah memberikan dukungan secara terulis ataupun tandatangan dan KTP kepada calon pasangan Independen Sabdaguna, tanda tangan yang ada disana itu adalah palsu,” pungkasnya. (yul/rie)













