NGAMPRAH – Nilai transaksi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) diprediksi akan naik signifikan di tahun ini.
Hal itu tak terlepas dari hadirnya mega proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung serta pertumbuhan bisnis properti yang semakin menggeliat, mulai dari pembangunan perumahan, hotel serta jual beli tanah.
Kepala Bidang Pajak II (PBB dan BPHTB) pada BPKD KBB, Rega Wiguna mengatakan, hadirnya proyek Kereta Cepat memiliki potensi meningkatkan pajak BPHTB lantaran transaksi jual beli tanah akan meningkat. Terutama di Kecamatan Cikalongwetan dan Cipeundeuy.
“Nanti akan ada Kota Walini di Cikalongwetan, tentu jika transaksi jual beli tanahnya tinggi, berdampak signifikan pada nilai BPHTB,” kata Rega, Kamis (26/3/2020).
Apalagi, kata Rega, jika nanti kawasan Walini dikembangkan dengan dibangunnya sektor pemerintahan, pusat bisnis dan pendidikan, maka potensi terhadap BPHTB juga akan semakin tinggi.
“Sekarang masih tahap pembangunan seperti TOD (transit oriented development), nanti kalau sudah beroperasi maka akan lebih terasa peningkatan BPHTB-nya, karena akan terlihat transaksi jual beli tanahnya,” katanya lagi.
Selain potensi dari proyek Kereta Cepat, kata dia, selama ini kontribusi BPHTB yang potensial berada di wilayah Lembang, Parongpong, Cisarua, Padalarang dan Ngamprah.
Nilai transaksi didominasi dari sektor perumahan dan vila.
“Saat ini masih sektor perumahan dan vila-vila untuk privasi. Kalau untuk perumahan, masih didominasi oleh Kota Baru Parahyangan karena sampai saat ini masih ada pengembangan,” ujarnya.
Rega menyebutkan, realisasi BPHTB di tahun 2019 mencapai Rp 145 miliar melebihi target yang sudah ditetapkan yakni diangka Rp 117 miliar.
“Tahun ini target dinaikan diangka Rp 162 miliar. Kita optimistis bisa meraih target karena potensinya ada. Catatan kami, per 23 Maret raihan BPHTB sudah mencapai angka Rp 22 miliar,” ungkapnya.
Rega menyebutkan, ada dua mekanisme dalam memeriksa dan meneliti BPHTB.
Pertama, penelitian oleh petugas di kantor BPKD terhadap berkas administrasi yang masuk dari pemohon atau masyarakat.
Kedua, dilakukan verifikasi ke lapangan oleh petugas untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
“Tugas kami meneliti berkas dan verifikasi ke lapangan terhadap wajib pajak,” katanya.
Rega menjelaskan, dasar pengenaan BPHTB sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 8 tahun 2011 tentang BPHTB pasal 4 ayat (1) adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
NPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal, pertama jual beli adalah harga transaksi. Kedua, tukar menukar adalah nilai pasar. Ketiga, hibah adalah nilai pasar.
Empat, hibah wasiat adalah nilai pasar. Kelima, waris adalah nilai pasar.
Enam, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar. Tujuh, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar.
Delapan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar.
Sembilan, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar.
Sepuluh, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar. Sebelas penggabungan usaha adalah nilai pasar.
Dua belas, peleburan usaha adalah nilai pasar. Tigabelas, pemekaran usaha adalah nilai pasar.
Empat belas, hadiah adalah nilai pasar. Lima belas, penunjukkan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang. (drx)













