darikita.com, CIMAHI – Pembatasan jam operasi kendaraan besar menuju Jalan Mahar Martanegara pada pagi dan sore hari dipertanyakan warga. Hal itu, menyusul pada saat pemberlakuan jam operasi masih saja ada kendaraan besar yang melintas kawasan tersebut.
Ismet Hidayat, warga Kampung Hujung Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan mengungkapkan, pada jam tertentu yaitu antara pukup 06.00 sampai 09.00 dan jam 16.00 sampai jam 18.00 WIB kendaraan besar dilarang melintas di Jalan mahar Martanegara. Untuk menghindari kemacetan di wilayah tersebut tetapi masih saja ada kendaraan besar yang melintas di jam yang dilarang.
”Kami mempertanyakan apakah aturan tersebut masih diberlakukan atau tidak ?” kata Hidayat, kemarin.
Menurut dia, rambu-trambu yang dipasang di Jalan Mahar Martanegara masih terpasang di jalan tersebut, tetapi masih ada saja kendaraan yang dilarang melintas nyelonong masuk ke jalan itu padahal masih pada saat jam pemberlakuannya. ”Dinas Perhubungan dan Polantas harus bertindak tegas dengan aturan yang telah ditetapkan tersebut, sehingga ada efek jera kepada masyarakat pengguna jalan,” jelasnya.
Senada disampaikan Suhamat, Ketua RW 14 Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan, dia menyebutkan di Jalan Martanegara kerap tereadi kemacetan yang cukup parah baik pagi, siang atau pun malam hari. Hal itu menurut pendapat dirinya lantaran padatnya arus kendaraan di jalan tersebut.
Salah satu yang menjadi penyebabnya adalah volume kendaraan yang lewat tidak sebanding dengan jembatan yang ada di Jalan Mahar Martanegara menuju ke Jalan Nanjung atau Jalan Kerkof.
Akibat dari kemacetan yang sering terjadi di bundaran Leuwigajah tersebut mengakibatkan aktivitas masyarakat menjadi terhambat baik yang akan bekerja, sekolah atau kegiatan lainnya. Bahkan akibat kemacetan, keterlambatan masuk kerja menjadi terganggu, dan pemakaian BBM menjadi lebih boros dari biasanya.













