untukriau| BANDUNG,- Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah dan Industri Halal di Jawa Barat diperkirakan akan mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. Hal tersebut seiring dengan terbitnya peraturan Gubernur Jawa Barat No.1 Tahun 2021 tentang Ekonomi dan Keuangan Syariah dan Industri Halal di Jawa Barat pada Januari 2022 lalu.
Hal tersebut terungkap dalam acara Webinar Nasional Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pengurus Wilayah Jawa Barat yang mengambil tema Arah Kebijakan dan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah dan Industri Halal pada Masa Pandemi di Jawa Barat, Rabu (23/3/2022).
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah Jawa Barat Zaenal Aripin, serta para narasumber Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Setda Jabar Lusi Lesminingwati, Prof. Dr. H. Sapta Nirwandar, S.E (Wamenteri Parekraf, Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2011-2014), Prof Dian Masyita, S.E., M.T., Ph.D (The Top Most Influential Women in Islamic Business& Finance), Herawanto (Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Barat), Indarto Budiwitono (Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat),Iwan Gunawan (PT Soka Cipta Niaga), Rikrik Riesmawan (CEO Nibras), Yemi Sudibjo (Baju Muslimah Indonesia) serta para pengurus MES Se Jabar. Acara pun dipandu langsung oleh Drs. Harry Maksum, MH. selaku moderator.
Dalam hal itu Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah Jawa Barat Zaenal Aripin mengatakan, tahun ini merupakan tahun yang sangat membahagiakan seiring dengan terbitnya Pergub No.1 Tahun 2021 tentang Ekonomi dan Keuangan Syariah.
“Dengan terbitnya pergub tersebut kami MES Jabar sangat mengapresiasi karena dinilai sebagai inovasi kebijakan yang dapat mempercepat perkembangan ekonomi dan keuangan syariah untuk mendorong usaha para pelaku umkm dijabar, ini pergub pertama di Indonesia. Saya sangat berterimakasih kepada pak gubernur Jabar Ridwan Kamil, karena pergub ini dapat memperkuat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi dareah melalui penguatan sektor umkm terutama keuangan syariah, kita harap pergub ini terus dsisosialiasasikan untuk diimplementasikan yang akan memberikan manfaat,” jelas Zaenal.
Terkait itu Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Setda Jabar Lusi Lesminingwati mengatakan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memang telah menerbitkan Pergub No.1 Tahun 2021 tersebut pada 3 Januari 2022. Hal itu sebagai upaya untuk percepatan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
“Kami harapkan selain memang sebagai pendorong optimalisasi potensi keuangan syariah, dalam menopang ketahanan ekonomi umat, memajukan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan daya saing. Ini seuai dengan visi dan misi pemprov jabar, yaitu juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi. Mudah mudahan dengan MES Jabar ini kelembagaan tersusun dengan baik. dan target dalam pergub akan tercapai melalui kolaborasi yang terjalin,” jelas Lusi yang mewakili Gubernur jawa Barat Ridwan Kamil.
Diungkapkannya, terbitnya pergub tersebut karena memang secara historis indonesia sudah diakusi ditataran dunia. Bahkan ditahun 2021 Indonesia meraih peringkat pertama islamic finance country index, dimana poencapaian ini, karena Indonesia memikiki sektor keuangan sosial islam yang paling dinamis diantara seluruh negara di dunia.
‘Pada saat perekonomian turun karena pandemi covid, ekonomi syariah indonesia pada global islamic indicator tahun 2020 mendapat peringkat keempat setelah malayasia arab saudi dan uni emirat arab,” jelasnya.
Menurutnya, skor ini memperhitungkan beberapa sektor yang tentunya kedepan pihaknya akan mendorong ekonomi syariah , makanan halal, keuangan, pariwisata, fashion, kosmetik serta media dan hiburan. Terlepas dari itu Indonesia mengalami kenaikan siggnifikan, sehingga muncul satu masterplan ekonomi dan keuangan syariah tahun 2019-2022.
“Dalam masterplan tersebut ada 4 target pencapaian, yaitu peningkatan skala usahaa ekonomi dan keuangan syariah, peningkatan peringkat goloal islamic ekonomi indek, kemandirian ekonomi, dan peningkatan indeks kesejahteraan masyarakat indonesia.Sehubungan dengan itu kami di Jawa Barat pada tanggal 3 januari 2022 telah menetapkan pergub no,1 tahun 2022 tentang pengembangan ekonomi dan keuangan syariah,” jelasnya.
Sementara itu Prof. Dr. H. Sapta Nirwandar, S.E (Wamenteri Parekraf, Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2011-2014) mengatakan, pihaknya sangat optimis Ekonomi dan Keuangan Syariah serta produk halal akan mengalami peningkatan yang cukup baik. Namun demikian banyak hal yang perlu dilakukan Seperti halnya terkait literasi masyarakat bawa produk halal sehat, aman dan nyaman. Termasuk melakukan transformasi dimana konsumen menjadi produsen dari impor produk menjadi eksportis produk jasa halal. Begitu juga dengan linkage sektor keuangan dan sektor riil industri halal.
“Dari sisi marketing, market intellegence atau market research diperlukan untuk menembus pasar modal. Begitu juga dengan sertifikasi, sertifikasi dengan mempermudah proses sertifikasi produk dan jasa halal. Termasuk diperlukan infrastruktur, sarana dan prasarana, IT Infrastruktur dan SDM. Dan yang penting juga berjamaah kolaborasi semua stakeholder, bagi tanggung jawab bagi hasil,” jelasnya.













