SOREANG – Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja Kabupaten Bandung kini mengatur sendiri penjualan aset milik BPR. Sebanyak 42 kendaraan bermotor siap untuk dilelang BPR dalam waktu dekat.
Direktur Utama Bank BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung M Soleh PIos menjelaskan, proses lelang kendaraan kini sudah diatur sendiri dalam pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS) di internal bank BPR.
”Kami akan lelang aset berupa barang dan kendaraan roda dua dan empat. Bahkan untuk lelang aset itu sebelumnya ketika BPR masih berbentuk PD, dikaitan dengan bagian aset pemkab Bandung. Tapi kini setelah PT, maka diatur sesuai dengan RUPS,” terang PIos.
Hal senada diungkapkan divisi operasional PT BPR Kerta Raharja Benie, kendaraan tersebut mencapai 42 motor dan 5 mobil. Masing masing berada di BPR Pusat Soreang dan dua lagi di cabang.
”Kendaraan ini jumlah hanya 42 motor dan 5 mobil. Barang-barang ini sudah selayaknya dilelang sejak dulu. Namun apalah daya pihak pemkab Bandung kesulitan mengambil aturan mana yang akan dipergunakan untuk penjualaan aset ini. Makanya setelah BPR Kerta Raharja ini jadi PT, barulah kami memiliki kewenangan untuk mengelola dan menjual aset. Itupun setelah kami melaksanakan RUPS di internal BPR,” terangnya.
Dijelaskannya, di BPR itu terdapat sejumlah barang yang tidak dipergunakan oleh petugas. Pihaknya telah mengirimkan surat agar barang tersebut bisa dijual oleh BPR. Selanjutnya, hasil penjualannya itu dikembalikan ke kas negara.
”Ternyata memang sangat sulit untuk merealisasikannya. Pasalnya, banyak aturan yang harus dipahami dahulu oleh kedua belah pihak. Tapi kini, pihak kami merasa lega karena ternyata setelah PT itulah kami mau melakukannya di tahun ini dan semoga kami berhasil melakukan lelang barang dan aset BPR ini,” terangnya.












