banner

Akui Penggalangan Dana

darikita 7 Agustus 2018
ACHMAD NUGRAHA/JABAR EKSPRES JADI SAKSI: Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat Abu Bakar (tengah) menghadiri sidang saksi kasus suap pegawai negeri sipil di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, kemarin (6/8).
vertical banner

BANDUNG – Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Asep Hikayat. Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, kemarin (6/8), terlihat hadir Abubakar.

Mantan Bupati Bandung Barat itu datang sebagai saksi. Saat ditanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengumpulan Dana di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Abubakar malah menjawab berbelit-belit. Meski akhirnya dia mengakui mengumpulkan Kepala SKPD untuk diminta bantuan.

Dengan kemeja putih, berkacamata Abubakar duduk di kursi saksi, tangan kanannya yang memakai arloji juga terus memegang tongkat kayu yang selama ini menjadi alat bantu dirinya untuk berjalan.

”Ada benar dan tidak. Saya minta bantuan agar (para kadis) kumpulkan bahan untuk visi-misi pencalonan Ibu (Elin Suharliah),” kilah Abubakar saat ditanya keterkaitan mantan Sekda KBB Maman S Sunjaya yang dimintanya untuk memberikan bantuan materil dan moril.

JPU KPK Budi Nugraha kemudian mencecar dengan menanyakan ikhwal minta bantuan penggalangan Dana kepada Abubakar. ”Secara spesifik tidak pernah. Tapi ada,” kata Abubakar.

Melihat saksi seolah berbelit-belit, Budi pun langsung meminta izin untuk memutarkan rekaman percakapan antara saksi dengan Weti Lembanawati. Dalam percakapan telepon yang disadap KPK tersebut, Abubakar menanyakan soal ‘potensi’ yang dalam persidangan diketahui istilah tersebut digunakan untuk menanyakan Dana atau uang.

Eta potensi (uang) teh tos aya teu acan (itu potensi sudah ada belum)?” tanya Abubakar ke Weti seperti dikutif dari rekaman yang diputar di persidangan.

Abubakar mengaku dirinya meminjam uang kepada Weti karena dapat kabar dari tim pemenangan Paslon 1 (Elin-Maman) ada kebutuhan mendesak. Makanya, dirinya meminjam kepada Weti yang dianggapnya sanggup menyiapkan dana sebagai Kadisnya yang paling loyal.

Namun Weti membantah jika uang tersebut sudah dikembalikan Abubakar kepada dirinya. Saat ditanya lagi oleh jaksa soal uang tersebut, Abubakar hanya bisa menjawab lupa lagi.

Saat awal persidangan Abubakar mengakui jika ada kerjasama setiap SKPD untuk penggalangan dukungan kepada Paslon nomor urut 1. Namun, setelah ditanya lagi tim Jaksa seolah-olah para Kadis yang menawarkan bantuan kepada Abubakar untuk penggalangan dana.

”Saya tidak meminta, tapi Pak Adiyoto dan teman-teman yang berusaha membantu. Saya tidak mengiyakan, hanya senyum-senyum,” ujarnya.

Saat ditanyakan kepada Adiyoto, dia pun tidak menampiknya. Padahal sebelumnya, Adiyoto dan Weti serta para Kadis dimintai bantuan untuk penggalangan dana dengan nominal Rp 40-Rp 65 juta perdinasnya.

Berdasarkan data dan fakta yang terungkap di persidangan, Abubakar tidak menampik adanya kerjasama SKPD untuk penggalangan dana, bahkan Abubakar mengakui jika memerintahkan anaknya Aulia Hasan Somantri untuk mengambil Rp 100 juta untuk kepentingan Pilkada istrinya Elin Suharliah. (ziz/ign)

Untuk Anda
Terbaru