BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan mengoptimalkan dana perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 43,308 triliun untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat serta meningkatkan ekonomi dan sosial yang terdapat oleh pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat usai Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Persetujuan Perubahan Raperda APBD TA 2020 di Ruang Paripurna DPRD Jabar, Rabu malam (30/9).
Dikatakan Emil–sapaan akrabnya, penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 ini merupakan hakekat dan keseriusan dalam menentukan langkah-langkah strategis untuk mendorong akselerasi penyelenggaraan dan kualitas kinerja pemprov dalam pembangunan di Jabar.
“Dengan telah selesainya seluruh pembahasan Raperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini. Dengan tanda tanganan persetujuan bersama terkait raperda ini untuk selanjutnya akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” katanya.
Pejabat publik yang pandai berpantun itu menerangkan, APBD tersebut akan difokuskan pada penguatan kebijakan-kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020.
“Semua kebijakan strategi prioritas program serta kegiatan dalam perubahan tahun 2020 ini tetap ditunjukkan pada proses penanganan masalah-masalah pembangunan daerah yang strategis dan prioritas pertama dalam penanganan dampak Covid-19,” terang dia.
Meski sudah larut malam, Gubernur kebanggaan warga Jawa Barat itu menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa, pemerintah yang mengedepankan prinsip efektivitas transparasi dan akuntabel.
“Dalam rangka meningkatkan hasil pembangunan yang lebih berkualitas pada perubahan APBD TA 2020 ini perangkat daerah akan merencanakan pembangunan secara matang guna menghindari kegagalan,” jelasnya.
Maka, lanjut dia, Pemprov Jabar akan melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan dan percepatan proses dalam perencanaan pembangunan.
“Menjadi perhatian bersama bahwa setelah Rancangan peraturan daerah dengan DPRD pengumuman rencana umum pengadaan dapat dilakukan,” tutupnya sembari mengucapkan salam.
Selain soal anggaran perubahan, Emil juga mengusulkan agar dana Rp 2,6 triliun dari Kementerian Agama dialihkan terlebih untuk membantu penanganan Covid-19 yang bersifat langsung.
Menurutnya, anggaran yang sedianya digunakan membangun infrastruktur pendukung pencegahan Covid-19 di pesantren. Agar dialihkan untuk uji usap (swab/PCR) serta pelacakan kontak erat.
“Saya sampaikan juga ke Pemerintah Pusat bahwa ada dana Rp2,6 triliun itu kalau boleh kebijakan penggunaannya bisa dikaji ulang tidak hanya ke infrastruktur,” kata Emil.
“Tapi kepenanganan Covid-19 yang sifatnya urgent, yaitu pengetesan swab ataupun tracing. Namun, kewenangannya ada di Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama,” imbuhnya.
Emil mengaku, sudah mengambil kebijakan terhadap pondok pesantren di Kuningan dan Kota Tasikmalaya yang ada kasus positif. “Jadi, kebijakannya adalah kalau dites dia (santri) itu negatif (Covid-19), maka dia dipulangkan ke rumah masing-masing. Kalau dia ditesnya positif tapi kalau (gejala) ringan itu dikarantina di pesantrennya, kalau yang agak parah ke rumah sakit,” katanya.
Namun, lanjut dia, jika pesantrennya tidak memadai untuk karantina, maka Gugus Tugas Jabar menyiapkan ruang-ruang karantina mandiri.
“Contohnya di Kota Tasikmalaya santrinya (yang positif) dikarantina di rusun milik Universitas Siliwangi. Dan itu sudah mulai kita lakukan dan mudah-mudahan kita bisa mencegah lebih baik,” lanjutnya.
Dengan demikian, KBM tatap muka di dua ponpes tersebut diliburkan sementara karena asrama dipakai untuk isolasi mandiri dan santri yang negatif Covid-19 dipulangkan ke rumah masing – masing.
“Jadi, kita ambil tindakan kemudian kita libur dulu selama empat belas hari untuk melakukan persiapan penanganan,” pungkasnya. (mg1/drx)













