banner

Delapan Galian Tak Berizin Ditutup

admin darikita 17 November 2020
vertical banner

SUMEDANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang, menutup aktivitas 8 Galian C yang terletak di Kaki Gunung Tampomas tepatnya berada di Kecamatan Cimalaka dan Paseh.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan kelapangan selama 3 hari terhitung dari tanggal 12 sampai dengan 14 November.

Pengecekan tersebut dilakukan bersama unsur dari Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Polres Sumedang dan unsur lainnya. Dimana hasilnya, telah menghentikan 8 aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi izin.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengecekan juga terhadap perusahaan tambang yang sudah memiliki izin.

”Jadi, kami sudah melakukan pengecekan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga tidak memiliki izin dan memiliki izin. Untuk yang tidak memiliki izin tentunya kami bersikap tegas dan sesuai dengan perundang-undangan untuk menghentikan aktivitasnya,” ujarnya kepada Sumeks, Senin (16/11).

Rizzal juga menyebutkan, pihaknya mengundang para pengusaha tambang tersebut, untuk melakukan permintaan keterangan dan melakukan pembinaan kelompok. Sekaligus, memberikan informasi terkait dengan aturan-aturan mengenai pertambangan dalam rangka meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada dengan didampingi oleh Kanit Tipiter Polres Sumedang dan juga dari ESDM Provinsi Jabar.

Untuk Anda
Terbaru