banner

PNS Berijazah Palsu Akan Dipecat

darikita 4 Juni 2015
vertical banner

1619142_1444645369187061_1369539619808884914_ndarikita.com, SUBANG – Beredarnya isu penggunaan ijazah palsu oleh sejumlah pegawai negara ditanggapi serius oleh Bupati Subang H. Ojang Sohandi. Ia menegaskan jika ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Subang memakai ijazah palsu, akan ditindak tegas.

Ojang Sohandi mengatakan, saat ini pihaknya sudah menginstruksikan seluruh petinggi di instansi pemerintahan untuk memeriksa keaslian ijazah PNS. Sementara ini hasil pemeriksaan diketahui belum ditemukan PNS yang memakai ijazah palsu.

“Kita akan sanksi tegas bagi PNS yang memakai ijazah palsu. Bahkan untuk memastikan keaslian ijazah PNS, kita sudah instruksikan PNS kita diperiksa. Saat ini dari hasil pemeriksaan itu, sementara ini belum didapati PNS yang menggunakan ijazah palsu,” kata Ojang Sohandi kepada KBE, Rabu (3/6).

Ojang menegaskan, apabila ada PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu, sanksinya adalah dicopot dari jabatannya atau diturunkan satu tingkat. Namun untuk sampai pencopotan itu, ijazah PNS palsu itu harus dibuktikan terlebih dahulu.

“Kita akan sanksi tegas, jangan sampai ada PNS yang sekarang mengabdi menggunakan ijazah palsu,” tuturnya.

Para pemegang ijazah palsu, nantinya jika memang terbukti mereka akan diproses terlebih dahulu sesuai peraturan yang berlaku, karena selain pencopotan dari jabatannya pemegang ijazah palsu juga akan terkena hukuman berupa sanksi pidana.

“Selain ada pemeriksaan yang dilakukan para petinggi di instansinya masing-masing, kita serahkan juga persoalan ijazah ini kepada aparat kepolisian,” katanya

Untuk Anda
Terbaru