banner

Purwakarta Jadi Tempat Pengabdian Perwira Polisi

darikita 10 Juni 2015
vertical banner

darikita.com, PURWAKARTA – Sebanyak 134 Perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang menempuh pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Jakarta, menggelar Prorgam Pengabdian pada masyarakat yang ditempatkan di lima desa di purwakarta.

Pengabdian masyarakat ini merupakan program wajib bagi mahasiswa di STIK yang di gelar sejak hari Minggu kemarin hingga Kamis mendatang. Sementara desa yang menjadi lokasi pengabdian yaitu di desa Sukamulya Kecamatan Tegalwaru, desa Nagrog dan desa Sumurrugul kecamatan Wanayasa. Desa Linggamukti kecamatan Darangdan dan desa Pusakamulya kecamatan Kiarapedes.

Brigjen Polisi Slamet Riyanto, Wakil Ketua Kerjasama Pengabdian Masyarakat STIK PTIK Jakarta menyebut kegiatan lembaganya di purwakarta merupakan tindak-lanjut dari kerjasama lembaganya bersama Universitas Indonesia (UI) dan Pemkab Purwakarta.

“Biasanya kalau pengabdian masyarakat kita gelar di dua Polda, Jabar dan Banten. Karena ini sudah masuk bagian kerjasama kita dengan UI dan Pemkab jadi sebuah kehormatan bisa digelar disatu lokasi di purwakarta ini,” jelas Slamet.

Slamet meminta pada mahasiswa nya untuk bisa beradaptasi dengan tempatnya melaksanakan pengabdian. Terutama adaptasi dengan masyarakat sekitar dan lingkungan.

“Masyarakat Purwakarta cukup bersahabat. Infrastruktur juga mendukung sangat baik, jalan-jalan dan lainnya, ini memudahkan mahasiswa kita untuk mengaplikasikan ilmu di kelas ke masyarakat terutama dalam hal pengamanan, pencegahan tindak kriminalitas dan lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Purwakarta sangat mengapresiasi dan menerima dengan baik program pengabdian masyarakat dari sekolah tinggi ilmu kepolisian yang notabene mahasiswanya para perwira polisi calon pejabat setingkat Kapolsek, kasat dan sebagainya.

Terkecuali itu, Dihadapan para perwira polisi ini, Dedi menawarkan konsep penterjemahan nilai pancasila yang harus diatur kembali melalui adanya mahkamah pancasila yang mengatur hukum bernegara dan bermasyarakat minimalnya disebuah desa. “Jadi desa harus berbasis hukum kebudayaan. Majelis Adat desa sebuah tawaran negeri berpancasila,” tutup Dedi.

Untuk Anda
Terbaru