
darikita.com,CIPARAY— Kasus kekerasan ataupun penganiayaan yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) hingga kini masih ada yang belum selesai. Atas dasar hal itu, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf melakukan sosialisasi bersama Direktorat Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI) dan Kepala Disnaker Kabupaten Bandung. Yakni, terkait Pencegahan TKI non procedural di Gedung Serbaguna PGRI, Desa Gunung Leutik, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung (14/6).
Sosialisasi ini dihadiri ratusan peserta. Terdiri atas, Camat Ciparay, Danramil, Kapolsek Bandung, para kepala desa, tokoh masyarakat, para calon TKI dan mantan TKI wilayah Kecamatan Ciparay.
Dede mengatakan, pihaknya melaksanakan sosialisasi ini agar pengiriman TKI bermasalah dan non formal itu dihentikan. Tapi juga membuka peluang untuk tenanga kerja formal. ’’Dari sekian orang yang saya tanyakan, umumnya rata-rata memiliki masalah dengan kontrak, dengan perlakuan dan keamanan,’’ terangnya kepada Bandung Ekspres usai kegiatan kemarin (14/6).
Menjadi TKI itu hak, ucap Dede, bagi semua warga negara dimana pun. Tapi, lanjutnya, masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus menempuh prosedur resmi dan menghindari bujuk rayu calo TKI, karena mereka mengiming-imingi gaji besar lewat jalan pintas. Hal ini yang sering membuat orang tergiur berangkat keluar negeri tanpa persiapan. ’’Akibatnya, mereka menjadi korban trafficking atau perdagangan manusia,” ujarnya.
Dede juga menjelaskan, sebetulnya pemerintah punya program-program untuk layanan call center dan pengaduan. Pemerintah punya anggaran untuk melakukan itu, tetapi tidak tersosialisasikan dengan baik. Intinya, tambah dia, pihaknya ingin mendekatkan antara pemerintah sebagai pelaku dengan para TKI. Sebab, program yang akan disusun kedepannya adalah pemberdayaan. ’’Ini sedang di rancang dan anggarannya pun sedang disiapkan,’’ jelasnya.
Menurut Dede, pihaknya akan melakukan program, bersama BPJS tenaga kerja. Yakni, kerja sama dengan asuransi-asuransi internasional agar mereka nanti menggunakan program asurasi tersebut untuk jaminan hari tua, jaminan kredit rumah, dan biaya anak sekolah. ’’Kita paham kondisi-kondisi TKI itu. Pada saat dia pulang, nggak punya uang. Padahal, mereka bekerja sudah bertahun-tahun tidak ada simpanan sama sekali,” katanya.
Sementara ini, Kadisnaker Kabupaten Bandung Rukaman mengungkapkan, sebanya 19 kasus tenaga kerja di luar negeri di tahun 2014 semuanya dari non prosedural. Sebab, pemerintah pusat sudah moratorium pengiriman TKI yang non formal di Kabupaten Bandung sejak tahun 2011. Artinya menyetop pengiriman TKI yang di rumah tangga, pengasuh bayi dan sebagainya.
’’Kejadian-kejadian dari tahun 2011 sampai 2015 ini semua nya dari non prosedural, atau mereka berangkat melalui jalur Kabupaten lain. Ini menjadi persoalan utama pihak pemerintahan,’’ tandas Rukaman.
Namun, pihaknya bertekad akan terus melakukan sosialisasi, sehingga tidak ada lagi TKI yang berangkat secara non prosedural. (yul/tam)













