
darikita.com, BANDUNG – Proses pemakzulan kepala daerah menjadi sorotan Nur Hidayat Sardini. Menurut anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI ini, mekanisme terkait proses politik itu mestinya dibuat tidak mudah. Sebab, kedaulatan pemilihan kepala daerah berada di tangan rakyat.
’’Kalau kedaulatan bisa dengan mudah dipatahkan, artinya demokrasi tak konsisten,’’ kata dia kepadaBandung Ekspres di RM Sindang Reret, kemarin (31/8).
Meski begitu, menurut Sardini, tidak berarti juga memberi toleransi terhadap kesalahan kepala daerah. Tetap harus ada proses yang dilalui. Yakni, masuk dalam Forum Privilegiatum. Berbeda dengan kondisi sekarang. Tidak ada forum pembelaan diri dari pemakzulan terhadap kepala daerah sebagai pesakitan.
’’Lemah sekali (kepala daerah). Tidak ekspresif. Selalu di bawah tekanan dan merasa disandera,’’ ujar dia usai menyampaikan disertasi berjudul ’Gerakan Sosial Pemakzulan Bupati Garut,’ dalam sidang ujian promosi gelar doktor bidang Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran.
Mantan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ini, menegaskan, akhirnya, azas hukum ditegakkan, namun prosesnya tetap diikuti. ’’Ini (Forum Privilegiatum) angin baik. Baik untuk kita,” ungkap dia.
Usai menyaksikan sidang doktor, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengucapkan selamat kepada koleganya di lembaga itu. Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, Sardini sangat menguasai masalah yang menjadi bahan disertasi. Sebagai sosok yang bukan saja intelektual, melainkan praktis. ’’Kaum intelektual memang harus begitu. Harus praktis, bukan hanya di awang-awang,” terang pria yang tengah mengikuti tes calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.
Terkait Forum Privilegiatum yang dikemukakan Sardini, Jimly menilai hal itu sebagai alternatif yang baik. Sebagai forum khusus untuk menghakimi subyek hukum yang juga khusus. Sehingga, proses hukumnya berbeda dengan yang biasa diatur selama ini.
Dia menjelaskan, sebenarnya dalam undang-undang yang dimiliki Indonesia mengatur tentang proses pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden. Disebut dengan impeachment. Forumnya ada di MK yang mengambil peran sebagai Forum Privilegiatum. ’’Dasar hukum (Forum Privilegiatum) bisa dibuat. Asal ada undang-undangnya,” terang dia.
Alternatif kedua yang bisa dilakukan, kata dia, adalah peradilan etik bagi para kepala daerah. Seperti yang dilakukan DKPP. ’’Nanti DKPP yang bisa memecat bila ada kode etik yang dilanggar,” ucap pria berkacamata ini.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik menambahkan, terkait disertasi Sardini, terlihat begitu memperhatikan pemilik suara dalam sebuah kekuasaan. Jika memang tidak dijaga, maka sangat bisa terjadi berkuasa dan tidak berkuasa, kemudian berkuasa lagi dalam waktu singkat atau hitungan bulan. Seperti yang dialami Bupati Garut Aceng Fikri dan penggantinya.
Sejumlah keluarga dan kerabat dari kampung halaman mengikuti sidang ujian doktor Sardini. Tidak terkecuali para kolega komisioner KPU, sesama anggota DKPP dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. (hen)














