
PEDULI LINGKUNGAN: Komunitas Wiasata Limbah menyusuri sungai untuk membersihkan sampah. Sementara itu, pemkab Bandung Barat terus memantau perusahaan yang tidal merapkan Ipal dengan baik.
darikita.com, NGAMPRAH – Pemkab Bandung Barat akan terus memantau sejumlah perusahaan yang membandel terkait pembuangan limbah yang mengotori lingkungan masyarakat. Saat ini, sejumlah perusahaan di Kabupaten Bandung Barat ternyata masih banyak yang belum mengoptimalkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal). Padahal, pengoptimalan Ipal tersebut perlu dilakukan untuk menghindari pencemaran lingkungan.
Kepala Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat, Apung Hadiat Purwoko menjelaskan, terdapat dua sungai yang tercemari akibat limbah perusahaan, yakni Sungai Cihaur di Desa Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, dan Sungai Cipeusing di Desa Cangkorah, Kecamatan Batujajar. ”Dua sungai ini seringkali menjadi tempat pembuangan dari perusahaan yang menyalahi aturan. Apalagi alirannya ini mengalir ke sungai Citarum,” kata dia kepada wartawan di Ngamprah kemarin.
Ia menambahkan, aliran di sungai Cihaur itu dilintasi air limbah dari dua perusahaan. Sementara, ada 12 perusahaan yang berkontribusi mengalirkan buangan Ipalnya ke sungai Cipeusing. Perusahaan yang membuang limbahnya ke Sungai Cihaur, yakni PT Sarana Makin Mulia (SMM) dan PT Oriental. Dari dua perusahaan tersebut, PT SMM menjadi perusahaan yang mendapat teguran. Untuk PT SMM, lanjut Apung, Ipalnya sudah tidak sanggup menampung limbah sehingga harus dibikin lagi ipal yang baru. Teguran pun sudah dilayangkan kepada perusahaan itu.
”Memang harus ada Ipal baru lantaran yang lama sudah tidak memungkinkan. Janjinya Desember ini selesai,” ujar dia.
Perkembangan pembangunan Ipal oleh SMM itu, lanjut Apung, akan terus dipantau oleh pihaknya, dan untuk keseluruhan akan dilihat akhir tahun. ”Kita harapkan perusahaan lainnya yang belum memiliki Ipal agar segera memasang dan melengkapi. Kita akan berikan teguran tegas bagi siapapun yang melanggar,” bebernya.
Sementara, untuk PT Oriental, akan dikaji kembali apakah Ipal perusahaan tersebut memang perlu membuat lagi Ipalnya atau memang nakal dalam mempermainkan Ipalnya. Sebab, terkadang, komposisi bahan kimia sebagai penetralisir air limbah itu dikurangi sehingga mengakibatkan kualitas air yang keluar Ipal itu tetap saja buruk. ”Kalau misalnya komposisinya dikurangi, akhirnya kualitas airnya jelek. Jadi proses pengolahannya tidak maksimal. Akhirnya airnya akan jelek,” ujar dia.
Sedangkan, beberapa perusahaan yang mengalirkan limbahnya ke Sungai Cipeusing, di antaranya yakni PT Lucky Rejeki, PT Sipatatex, PT Central Mulya, PT Central Texindo, PT Daya Mekar Texindo, PT Central Mulya Cita Nitindo, dan PT Samdotex. Dari seluruh perusahaan yang membuang limbahnya baik itu ke Sungai Cihaur ataupun Cipeusing, ada delapan perusahaan yang dikatakan Apung telah mendapat teguran ataupun sanksi administrasi. Karena itu, seluruh perusahaan yang dikenakan sanksi harus memperbaiki Ipalnya segera. ”Sedangkan perusahaan yang tidak terkena, itu berarti masih dalam pembinaan, Karena kan yang lain itu harus ada bukti hukum,” kata dia.
Ia menuturkan, apabila nanti ke delapan perusahaan tersebut tidak merespon, dalam artian tidak melakukan pada Ipalnya, maka akan dikenakan sanksi hukum. Tapi yang menyatakan salah atau tidaknya itu nanti di pengadilan. ”Keputusannya ada di pengadilan. Kita upayakan semua perusahaan dapat mematuhi aturan,” pungkasnya. (drx/fik)












