darikita.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mempergunakan teknologi internet dalam melakukan pendataan PNS. Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat database para PNS tersebut. Namun sebanyak 1.500 PNS gagal melaukan pendataan elektronik pada PUPNS.bkn.go.id.
“Ada 1.500 pendaftar yang direjek,” papar Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
lanjutnya, “ditolak admin mungkin karena datanya tidak tercatat di dalam sistem,” ujarnya.
Berkaca dari kejadian ini, pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap data seluruh PNS. Hal tersebut terus diupayakan, karena data PNS yang dimiliki terbilang kurang lengkap. “Jika didata secara lengkap maka akan ketahuan kalau ada yang beli ijazah,” pungkasnya.
Hingga saat ini, PNS yang sudah melakukan pendataan ulang secara online sudah 92%, yang diharapkan rampung pada 31 Desember 2015 mendatang. “Deadline 31 Desember hanya untuk wilayah Jawa. Yang lain kita kasih waktu tambahan, kan kasian kalau tidak memiliki dukungan IT,” tutup Bima. (Ravi/dk)













