Terhadap HS dan RM, sanksi hukumnya dapat dipastikan berupa kurungan hukuman 9 tahun penjara. Hal ini didasarkan pada Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 379 KUHP jo Pasal 378 KUHP,dan Pasal 372 KUHP.
”Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap penawaran sembako murah yang harganya sangat menggiurkan. Harus tetap waspada,” tandasnya. (tar/rie)
Pages: 1 2













