banner

Amandemen UUD 1945 Belum Disepakati

admin darikita 18 Februari 2020
vertical banner

JAKARTA- Upaya mengamandemen Undang Udang Dasar (UUD) 1945 belum disepakati. Masih ada sejumlah fraksi di Mejelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang belum menyetujui.

Wakil Ketua MPR Syarif Hasan mengatakan hingga saat ini ada tiga fraksi yang belummenyetujui amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan kembali Garis-garisBesar Haluan Negara (GBHN).

“Fraksi yang belum (setuju) adalah Golkar, PKS, dan Demokrat,” kata Syarif di Jakarta,Minggu (16/2).

Sementara fraksi sisanya, telah menyetujui untuk dilakukan amendemen terbatas terhadapUUD 1945.

Politisi Demokrat ini mengatakan yang menjadi persoalan saat ini adalah bukan hanyatentang wacana menghidupkan kembali GBHN melalui amendemen UUD 1945. Tapi jugaterkait kesediaan presiden berikutnya mematuhi GBHN yang telah ditetapkannantinya.

“Bahwa sebenarnya bukan persoalan menyangkut masalah GBHN, tetapi masalah orang yangditunjuk, yang dipilih oleh rakyat, mau ikut tidak? Mau dilanjutkan tidakdengan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah sebelumnya?,” kata Wakil KetuaUmum DPP Partai Demokrat itu.

Menurutnya, hal itulah yang menjadi salah satu penyebab beberapa fraksi, termasuk Demokratyang belum menentukan sikap terkait wacana amendemen.

“Jadi sekali lagi kami beberapa fraksi di MPR, termasuk di dalamnya Demokrat, belumdalam taraf menyetujui apakah melakukan amendemen atau tidak,” kata dia.

Meski demikian, dia mengatakan akan mengusahakan bisa ditentukan secepatnya minimaldalam lima tahun ke depan atau sebelum periode MPR saat ini berakhir.

“Kita usahakan dalam periode ini akan ada keputusan, apakah kita setuju melakukanamendemen 1945 atau kita tidak setuju amendemen,” ujarnya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya masih dalam tahapan menyerap aspirasi dari masyarakat. MPRsedang melakukan kunjungan ke berbagai universitas, pemerintah provinsi, danpemerintah kota/kabupaten untuk meminta pandangan mereka mengenai wacanaamendemen.

“Kami memiliki kesimpulan bahwa mereka ini adalah bagian daripada representasi darikaum intelektual yang akan memberikan saran dan pandangan yang objektif,”terangnya.

Menurut Syarif, masukan tersebut sangat diperlukan bagi MPR sebagai pertanggungjawabanatas keputusan yang akan diambil nanti.

“Bagaimanapun kita harus jelaskan, mengapa GBHN perlu dan mengapa tidak, kalau perlubagaimana, kalau tidak perlu bagaimana, harus ada solusi yang disampaikankepada masyarakat,” kata dia.

Nanti, masukan yang diperoleh dari masyarakat akan disinergikan dengan alatkelengkapan tentang kajian yang saat ini sedang bekerja di MPR, yakni komisikajian ketatanegaraan.

“Nah semua serapan yang kami lakukan akan disinergikan di MPR untuk menjadi bahan didalam melakukan rapat gabungan MPR dan untuk pengambilan keputusan,” katanya.

Sementara itu, Pendiri Lingkar Madani, Ray Rangkuti justru mencurigai MPR telah setujumelakukan amandemen. Ray menilai persentase keputusan pada pimpinan MPR adapada angka 80 dan 20 persen.

“Kita belum tahu persis seluruhnya karena bertemu dengan pimpinan MPR posisinya bisabeda-beda. Kalau Pak Syarief (Wakil Ketua MPR) kita tahu posisinya agak netral,artinya bisa lanjut (amandemen) bisa tidak. Tapi mungkin untuk unsur pimpinanyang lain ceritanya 80-20 persen, 80-nya itu harus amandemen, amandemennya ituGBHN. Sebesar 20-nya ya masukan-masukan terkait dengan bunyi dari amandemenini,” ujarnya dalam kesempatan yang sama pada diskusi ‘Menghidupkan GBHN,Menghidupkan Orba’.

Dia juga menyoroti sosialisasi amandemen UUD 1945 dan GBHN yang dilakukan pimpinanMPR hanya untuk meminta masukan pokok-pokok.

“Jadi bukan pada apakah kita mau amandemen atau tidak. Ini tidak, harus amandemen danGBHN. Cuma kalau kita mau amandemen GBHN mau diapakan sebetulnya? Bentuknyaseperti apa? Itulah sebagian yang saya lihat dari unsur pimpinan MPR yangsedang melakukan sosialisasi,” katanya.

Ray menduga sosialisasi itu bukanlah untuk menampung aspirasi rakyat. Namun MPRsudah memiliki keputusan sendiri untuk melakukan amandemen UUD 1945.

“Jadi bukan lagi sosialisasi dalam konteks menampung aspirasi. Ini kan tema besarnyaamandemen atau tidak. Nah, kalau amandemen, apa poin-poinnya, itu pandangan PakSyarief, tapi yang yang lain kelihatan bukan lagi amandemen atau tidak. Sudahdiputuskan oleh MPR harus amandemen,” tegas Ray.

Dia menyebut apa yang diutarakannya bukanlah tanpa dasar. Dia kemudian menyinggungmerapatnya Gerindra ke pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dalam sebuah bentukpersetujuan untuk dikembalikannya GBHN.

“Kita bisa cek kok di berbagai pernyataan mereka, misalnya kalau kita lihat apaalasan mendasar dari koalisi Jokowi dan Prabowo, salah satunya mereka kan titiktemunya sama-sama ingin GBHN, sama-sama ingin amandemen,” terangnya.

Selain itu, sosialisasi yang dilakukan Ketua MPR Bambang Soesatyo sudah pada tahap sosialisasiamandemen akan dilakukan. Dengan poin utamanya adalah GBHN.

“Beberapa road show yang dilakukan Pak Bambang Soesatyo sudah pada tahap amandemen sudahharus dilakukan, tapi modelnya seperti apa, nah itulah yang dimintakan, tapiamandemennya harus terjadi. Amandemen apa? Amandemen GBHN-nya. Amandemen yanglain tidak,” jelasnya.

Ray juga mendukung adanya amandemen UUD 1945. Namun amandemen itu harus berpihak kepada rakyat. Namun, dia menduga amandemen untuk kepentingan masyarakat bukanlah menjadi poin penting. (fin/drx)

Untuk Anda
Terbaru