JAKARTA- Kasus dugaan suap penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan nama Harun Masiku terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim penyidik KPK memeriksa Kepala Sekretariat DPP PDIP Yoseph Aryo Adhi Darmo.
Adhi Darmo dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan tersangka sekaligus eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu diduga berperan sebagai penerima suap dalam perkara ini.
Usai merampungkan pemeriksaan, Adhi Dharmo melontarkan guyonan ketika dikonfirmasiawak media perihal uang suap yang diduga diberikan mantan Caleg PDIP HarunMasiku, tersangka pemberi suap perkara ini.
“Ngeri kali, ngeri kali, ngeri kali, ngeri kali kawan,” kata Adhi di Gedung MerahPutih KPK, Kuningan, Jakarta, kemarin (14/2).
Dalam pemeriksaan yang telah dijalaninya, dia mengaku tak ditanyakan perihal alirandana oleh penyidik. KPK, kata dia, justru mencecar dirinya soal proses sertamekanisme pencalonan anggota DPR di internal DPP PDIP oleh penyidik.
Dikatakan dia, penyidik juga menggali keterangannya ihwal mekanisme pengajuan PAW anggotaDPR di internal DPP PDIP. “Biasa soal mekanisme. Soal rapat pleno, itu ajamekanisme rapat-rapat,” ujarnya.
Terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan,penyidik memeriksa Ardhi Darmo guna menggali keterangan seputar prosesadministratif serta mekanisme PAW DPR di internal PDIP.
“Jadi seputar proses-proses, mekanisme dari awal karena kita tahu di sana kan adafatwa dari MA (Mahkamah Agung) kemudian diusulkan kepada KPU dan kemudianterjadi OTT,” ucap Ali Fikri.
Namun, Ali Fikri mengaku tak bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai perkembanganterkini penanganan perkara tersebut. Ia menyatakan, fakta-fakta tersebutnantiny dapat disimak ketika berkas penyidikan telah dilimpahkan kepersidangan.
“Karena perkara ini masih berjalan dan tentunya kami masih akan mengonfirmasisaksi-saksi yang lain. Kami masih memanggil saksi yang lain untuk memperkuatpembuktian di dalam pasal-pasal yang dipersangkakan dan kemudian mengonfirmasijuga keterangan saksi yang sudah ada sebelumnya kami panggil,” tuturnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Komisioner Komisi Pemilhan Umum (KPU) WahyuSetiawan, eks Caleg PDIP Harun Masiku, bekas Anggota Bawaslu Agustiani TioFridelina, dan pihak swasta Saeful.
Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp 900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagaianggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun Wahyubaru akan menerima Rp 600 Juta dari proses pelolosan tersebut.
Uang Rp 600 Juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp 400juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Hanya saja, Wahyu hanya menerimasenilai Rp 200 juta dari total Rp 400 Juta. Sisanya atau senilai Rp 200 juta, didugadigunakan oleh pihak lain.
Namun, saat ini KPK baru menahan Wahyu Setiawan, dan dua tersangka lain yakni pihak swasta Saeful serta mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan Harun Masiku, saat ini masih diburu oleh KPK. (fin/drx)













