banner

47 PT Swasta Dibekukan

darikita 6 Oktober 2015
vertical banner
Sebut Hanya Bagian dari Pembinaan

darikita.com, CIBEUNYING KIDUL – Sebanyak 47 perguruan tinggi swasta di Jawa Barat telah dibekukan oleh Kementerian Riset dan Teknolgi (Kemenristek) melalui Dirjen Perguruan Tinggi (Dikti) yang diumumkan dalam website Dikti.go.id.

Sekretaris Pelaksana Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) wilayah IV Subahi Idris mengatakan, pembekuan 47 perguruan tinggi ini dimaksudkan bukan sebagai menutup aktivitas kegiatan akademik di perguruan tinggi (PT) tersebut.

”Jadi pembekuan dilakukan dengan melakukan pengkajian dan evaluasi ketat terhadap PT. Sehingga menristek mengeluarkan kebijakan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas,” jelas Subahi ketika ditemui ruang kerjanya di kantor Kopertis Wilayah IV jalan Surapati kemarin (5/10).

Dirinya memaparkan, pembekuan dilakukan pada PT harus merujuk pada klasifikasi. Di antaranya perbandingan atau rasio antara jumlah mahasiswa dan dosen harus berbanding 6 per 100 mahasiswa untuk satu prodi.

Kendati begitu, apabila perbandingannya hanya satu dosen untuk 100 mahasiswa maka porsi yang bersangkutan akan di bekukan, dengan terlebih dahulu dilakukan pemanggilan dan menanyakan langsung kepada PT bersangkutan. Salah satunya, untuk segera melakuka perekutan dosen.

”Nah berdasarkan prosesnya perekutan dosen ini PT harus mengusulkan kepada kopertis. Sehingga nantinya akan dikeluarkan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dari Dirjen Perguruan Tinggi (Dikti),” kata dia.

Selain itu, pembekuan ini juga dilakukan karena ada perguruan tinggi yang melakukan program kelas jauh. Sehingga baik prodi maupun institusinya harus dibekukan.

Menurutnya, indikasi ini diperoleh dari laporan masyarakat dan kopertis bersama dikti sendiri telah melakukan penelusuran terhadap empat perguruan tinggi swasta di Jabar yang telah melakukan hal tersebut.

Maka dari itu atas temuan itu, kata dia, PT bersangkutan dilakukan pemanggilan dan harus melakukan perjanjian bersama kopertis untuk segera menutup program kelas jauh tersebut.

Selain itu, apabila PT terlanjur telah melakukan perekutan mahasiswa maka harus menarik semua aktivitas pembelajaran.

”Pembekuan ini juga bisa dilakukan apabila PT tersebut terjadi konflik di internal yayasan atau terjadi konflik antara yayasan dan penyelenggara pendidikannya. sehingga berimbas pada kegiatan aktivitas belajar di PT itu,” paparnya.

Subahi menambahkan, atas rilis dari Dikti ini dirinya mengimbau kepada masyarakat atau mahasiswa yang nama PT nya tertera pada rilis Dikti agar tidak resah. Sebab pembekuan ini tidak sama sekali menutup perguruan tinggi tersebut, tetapi lebih mengarah kepada pembinaan.

”Jadi ada kasus di salah satu PT yang dinonaktifkan sebetulnya hanya pada prodinya saja. Sedangkan untuk prodi lainnya masih melakukan aktivitas kegiatan belajar mengajar. Tapi kalau ada yang melakukan kelas jauh maka institusinya dinonaktifkan jadi apabila ingin mendapatkan keterangan lebih lanjut silakan menghubungi kopertis dan kami siap melayani,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, munculnya 240 perguruan tinggi swasta (PTS) nonaktif membuat pemerintah berbenah. Saat ini mereka tidak lagi mengobral penerbitan izin operasional kampus maupun program studi (prodi) baru. Akibatnya ada ribuan permohonan izin operasional masih digantung.

Kepala Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Mansur Ramli mengatakan, saat ini permohonan izin operasional 700 kampus baru yang masih antre di laci mejanya. ”Selain itu juga ada permohonan pembukaan 3.000 unit prodi baru. Semuanya masih belum diterbitkan izinnya,” katanya di sela persiapan seminar nasional Islamic Quality Assurance (IQA) di Jakarta.

Mansur menjelaskan saat ini penerbitan izin pembukaan atau operasional prodi dan kampus baru memang tidak semudah dulu. Saat ini kampus pengusul izin operasional baru wajib mengejar standar minimal pelayanan (SPM) perguruan tinggi. Contohnya adalah setiap satu prodi wajib memiliki enam dosen tetap. Untuk kelompok sarjana, dosennya minimal harus berijazah magister (S2).

Persaratan berikutnya adalah kepastian legalitas yayasan dan pengelola teknis kuliah (rektorat) serta keberadaan lahan atau sarana prasarana (sarpras) untuk perkuliahan. Jika seluruh persyaratan itu dipenuhi, izin keluar sekaligus diterbitkan akreditasi setingkat C.

Tetapi, pada praktiknya banyak pengelola kampus yang berupaya memanipulasi kondisi kampus. ”Untuk ketersediaan dosen, di lapangan itu ada juga jasa sewa dosen. Jadi kampus lain menyewakan dosen-dosennya di kampus yang mengajukan izin operasional,” kata dia.

Bentuk manipulasi lainnya adalah kelengkapan laboratorium komputer. Ketika dilakukan visitasi oleh asesor dari BAN-PT, kampus bisa menunjukkan komputer-komputer untuk sarana laboratorium. Tapi ternyata komputer ini adalah sewaan dari lembaga kursus komputer atau bahkan toko komputer.

Lahan untuk kuliah juga sering dimanipulasi. Ketika mengajukan izin, pengelola kampus menyebutkan memiliki lahan yang masih berupa tanah. Untuk sementara kuliah menyewa di ruko atau gedung sejenisnya. Setelah dicek, tanah yang disebutkan tadi adalah tanah milik orang lain. ”Bahkan pernah tanah kuburan juga diklaim aset yayasan,” tutur dia.

Untuk itu Mansur mengatakan sangat tepat pemerintah tidak lagi royal dalam memberikan izin opearsional kampus maupun prodi baru. Sebab jika diluluskan begitu saja hingga ada mahasiswanya, pemerintah akan kesulitan menutupnya. Sebab harus mempertimbangkan nasib mahasiswa yang ada di dalamnya.

Di bagian lain, jumlah universitas ilegal yang mengklaim dari luar negeri bak puncak gunung es. Setelah Bareskrim menangani Universitas of California Berkeley yang dipastikan tanpa izin, ternyata masih ada tiga universitas berbau luar negeri lain yang diduga ilegal dan beroperasi di Indonesia.

Kasubdit Politik dan Dokumen Bareskrim Kombespol Rudy Setiawan menuturkan, saat ini ada tiga kasus universitas ilegal dan ijazah ilegal yang ditangani Bareskrim. Selain Berkeley, ada di juga kasus di Jogjakarta dan Bandung.

”Nama kampus tidak bisa diungkap, tapi keduanya masih proses penyelidikan. Hanya Berkeley yang penyidikan,” papar Rudy.

Saat didesak soal nama universitasnya, dia menyebut bahwa salah satu yang sedang ditangani universitas berinisial MU. ”Kampus yang disebut asal Australia ini kemungkinan besar ilegal,” terangnya.

Modusnya, bisa jadi sama seperti University of California Berkeley yang hanya memiliki izin kursus di Indonesia. Namun, kenyataannya justru juga menyelenggarakan pendidikan untuk tingkat sarjana, pascasarjana dan doktor. ”Semua itu masih ditelusuri,” terangnya.

Saat ditelusuri, ternyata kampus berinisial MU yang disebut asal Australia ini memiliki cabang di belasan kota di Indonesia. Diantaranya, Jogjakarta, Bogor, Bandung dan Palembang. ”Ya, semoga secepatnya dapat terungkap,” tuturnya.

Sementara terkait kasus Berkeley, dipastikan telah ada satu tersangka berinisial LK. Tersangka LK ini merupakan rektor di universitas tersebut. Modusnya, ternyata pemalsuan yang dilakukan ada banyak, selain ijazah dan transkip nilai, ada juga surat izin penyetaraan ijazah luar negeri.

”Kampus ilegal ini murni menginginkan keuntungan materi, terbukti dari keterangan mahasiswanya bahwa biaya kuliahnya mencapai 70 juta hingga 90 juta. ”Ada 22 saksi yang kami periksa untuk kasus ini,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, Bareskrim belum bisa menjerat konsumen atau mahasiswa kampus ilegal itu. Sebab, hampir dipastikan mereka tidak mengetahui bahwa kampus itu bodong. ”Bisa dipidana kalau mengetahui dan sengaja memesan ijazah ilegal,” paparnya. (yan/idr/wan/rie)

Untuk Anda
Terbaru