banner

500 Buruh Dirumahkan

darikita 29 Agustus 2015
Fajri Achmad NF. / Bandung Ekspres PERINGATI HARI PEREMPUAN: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Sate, Jalan Diponegori, Kota Bandung, Senin (9/3). Aksi yang dilakukan bertepatan dengan peringatan hari Perempuan Internasional tersebut menuntut hak atas perempuan yang menjadi buruh yaitu tuntutan untuk menghentikan PHK terhadap buruh perempuan hamil.
vertical banner
Fajri Achmad NF. / Bandung Ekspres PERINGATI HARI PEREMPUAN: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Sate, Jalan Diponegori, Kota Bandung, Senin (9/3). Aksi yang dilakukan bertepatan dengan peringatan hari Perempuan Internasional tersebut menuntut hak atas perempuan yang menjadi buruh yaitu tuntutan untuk menghentikan PHK terhadap buruh perempuan hamil.
Fajri Achmad NF. / Bandung Ekspres
PERINGATI HARI PEREMPUAN: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) melakukan aksi teatrikal di depan Gedung Sate, Jalan Diponegori, Kota Bandung, Senin (9/3). Aksi yang dilakukan bertepatan dengan peringatan hari Perempuan Internasional tersebut menuntut hak atas perempuan yang menjadi buruh yaitu tuntutan untuk menghentikan PHK terhadap buruh perempuan hamil.
Kadisnaker Belum Terima Laporan

darikita.com, SOREANG – Sebanyak 500 pekerja di beberapa kawasan industri di Kabupaten Bandung telah dirumahkan. Hal ini akibat kondisi ekonomi dan pelemahan dolar atas rupiah belakangan ini.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Bandung Ade Suryatna menjelaskan, kebanyakan pekerja yang dirumahkan ada di Kecamatan Majalaya, Katapang, dan Cicalengka. ”Di Kabupaten Bandung, anggota kita (yang sudah dirumahkan) ini ada sekitar 500 orang,” ujar Ade kemarin (28/8).

Pekerja yang dirumahkan ini berstatus pegawai kontrak. Sedangkan untuk pegawai tetap, itu masih stabil dan tidak ada yang dirumahkan. Kendati begitu, beberapa pegawai tetap ada yang bekerja dengan merangkap jabatan. ”Misalnya tim yang ini dibantu oleh departemen yang lain,” kata dia.

Menurut Ade, perusahaan yang merumahkan pekerjanya kebanyakan dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang tekstil. Sebab, bahan bakunya kebanyakan didatangkan secara impor sehingga harganya pun melonjak tajam. ”Di tekstil paling banyak. Sebab, bahan baku mereka belinya dengan dolar,” ujar dia.

Menurut dia, pegawai kontrak yang dirumahkan itu merupakan cara pengusaha untuk menghadapi situasi perekonomian nasional yang kian memburuk. Selain merumahkan sementara pegawainya, ada juga perusahaan yang mengurangi jam kerja pegawai. Namun demikian,Ade menegaskan bahwa mereka yang dirumahkan pun harus tetap dibayarkan upahnya oleh perusahaan. Untuk batas waktu bagi perusahaan yang merumahkan pekerjanya, kata dia, memang diakuinya tergantung pada situasi ekonomi nasional. Ada kemungkinan, ujar dia, mereka dirumahkan sampai pertengahan September depan. ”Tapi kalau situasinya tetap seperti ini, bisa saja diperpanjang,” tuturnya.

Meski demikian, SPN Kabupaten Bandung tetap terus melakukan advokasi terhadap perusahaan yang merumahkan pegawainya agar upah pegawai dibayar. ”Yang namanya diberhentikan sementara, upah tetap harus dibayar,” tuturnya lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Rukmana menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait adanya perusahaan yang merumahkan pekerjanya ataupun yang melakukan PHK. ”Kalau memang ada yang dirumahkan, kita akan koordinasi dengan serikat pekerjanya. Sebab, 500 orang itu cukup banyak juga,” paparnya.

Tapi, jika memang sudah ada yang dirumahkan, maka perusahaan harus tetap memenuhi hak-hak pekerjanya. Yakni dengan tetap memberikan upah kepada pekerja yang dirumahkan.

”Kalau memang dirumahkan, hak hak mereka harus diperhatikan, upahnya, hak-hak normatifnya harus diperhatikan, sambil menunggu situasi ekonomi yang membaik,” paparnya lagi.

Untuk batasan waktu merumahkan pegawai, memang menunggu kondisi perekonomian nasional membaik. Tapi, tentu sebelum merumahkan pegawainya ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja.

Namun, untuk perusahaan yang melakukan PHK pegawainya, ia yakin belum ada. Sebab, sebelum melakukan PHK itu harus dikabari dahulu ke Disnaker 30 hari sebelum memutus hubungan kerja dengan pegawainya. Itu mengacu pada Undang-undang nomor 7 tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan. ”Jadi wajib lapor mereka, tapi sampai saat ini enggak ada laporan,” kata dia.

Tapi, dalam kondisi ini, bukan berarti tidak ada perusahaan yang melakukan PHK. Sebab, bisa saja ada kemungkinan perusahaan yang bersangkutan tidak melapor ke disnaker, atau mereka menempuh cara merumahkan pegawai sambil menunggu situasi ekonomi membaik.

Dia menjelaskan, banyaknya para pekerja yang dirumahkan oleh perusahaan sebenarnya merupakan hal yang wajar. Sebab, itu cara perusahaan dalam menyikapi situasi perekonomian nasional saat ini. ”Situasi ekonomi di kita lagi enggak bagus. Dolar yang menguat, pasokan daya beli yang kurang. Bahan bakunya yang harganya menjadi mahal,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Pemkab Bandung Marlan pun mengakui lemahnya perekonomian nasional ini memberikan dampak negatif kepada Kabupaten Bandung. Terutama pada pertekstilan.

Dia mengatakan, beberapa perusahaan pun sudah ada yang merumahkan pekerjanya. Namun, untuk perusahaan yang melakukan PHK, hingga saat ini belum ada. ”Yang paling berdampak itu pengusaha yang menggunakan bahan-bahan impor. Otomatis dengan kenaikan harga dolar, kan itu akan berdampak biaya produksi. Ini juga mengurangi daya saing kita,” pungkasnya. (mg15/rie)

Untuk Anda
Terbaru