darikita.com, Sekitar 60 persen bangunan sekolah di Kabupaten Bandung Barat berdiri di atas tanah carik atau kas desa. Sisanya lahan yang dimiliki Pemkab Bandung Barat serta hibah masyarakat.
’’Total SD, SMP, dan SMA/SMK se-Kabupaten Bandung Barat sebanyak 795 sekolah. Kebanyakan memang berdiri di atas tanah carik desa. Sekalipun tanahnya bukan aset milik Pemkab Bandung Barat tapi aman, belum pernah terjadi gugatan selama Kabupaten Bandung Barat berdiri,’’ tukas Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bandung Barat Agustina Piryanti, di Ngamprah, kemarin.
Bangunan sekolah yang dibangun di tanah desa, di antaranya SDN Cilame berdiri di atas Pemerintahan Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah. Sementara SDN Pancasila, SDN Merdeka, dan SDN Gudang Kahuripan 1,2,dan 3 dibangun di lahan milik Pemerintah Desa Gudangkahuripan, Kecamatan Lembang. Kebanyakan sekolah yang berdiri tersebut dibangun saat Kabupaten Bandung Barat masih menjadi bagian wilayah Kabupaten Bandung.
Pemkab Bandung Barat tidak bisa mensertifikatkan tanah milik desa yang jumlahnya mencapai 60 persen dari total sekolah. Oleh karena itu tanah sekolah di Kabupaten Bandung Barat yang sudah disertifikatkan kurang dari lima persen. ’’Memang kita proses sertifikatkan tanah yang memang milik pemkab. Hal ini dilakukan agar tanah-tanah ini memiliki kekuatan hukum,” tuturnya.
Saat ini beberapa sekolah yang berdiri di atas tanah hibah atau wakaf dari masyarakat tengah digugat oleh ahli warisnya, seperti yang menimpa SMPN 3 Lembang, dan SMPN 2 Parongpong. Luas tanah yang digunakan untuk bangunan SMPN 3 Lembang mencapai 1,4 hektar, sedangkan SMPN 2 Parongpong yang digugat ahli warisnya sekitar 300 meter.
Meski beberapa sekolah yang dibangun di atas tanah wakaf atau hibah digugat ahli waris, Agustina menganggap bukan persoalan besar. Ahli waris yang melakukan gugatan harus bisa menunjukan bukti kepemilikan. ’’Selama niatnya baik dan memiliki bukti kepemilikan, bagi saya bukan persoalan. Ada jalur hukum yang bisa ditempuh, bisa menggugat ke pengadilan tata usaha negara. Pemerintah juga tentunya akan bertahan dengan bukti-bukti kuat yang dimiliki. Penyelesaian lewat jalur hukum pernah dilakukan untuk SD Sasak Seng di Cipatat, dan SD Barukai di Cisarua,” paparnya.
Salah satu kasus gugatan ahli waris yang sekarang mencuat adalah penyegelan ruang guru SMPN 2 Parongpong. Akibatnya, guru SMPN 2 Parongpong, terpaksa harus berkantor di salah satu kelas, setelah gedung ruangannya guru disegel oleh ahli waris dan dipasangi garis polisi. Tindakan ahli waris menyegel ruang guru SMPN 2 Parongpong terkait dengan pembebasan lahan untuk SMPN 2 Parongpong oleh Disdikpora Kabupaten Bandung Barat tahun 2011.
Berdasarkan data luas lahan yang dibebaskan mencapai 4.750 meter persegi. Ternyata ada kelebihan tanah yang digunakan SMPN 2 Parongpong yang luasnya sekitar 300 meter persegi. Sementara itu, menyangkut pendataan aset sekolah diakui Agustina tidak semudah membalikan telapak tangan. Untuk mendata satu sekolah dibutuhkan waktu minimal satu hari. Apabila di Kabupaten Bandung Barat terdapat 795 sekolah maka waktu yang dibutuhkan untuk pendataannya bisa sampai tiga tahun. Sedangkan total nilai aset Disdikpora Kabupaten Bandung Barat tahun 2015 mencapai Rp 1 triliun. ’’Kesulitan mendata aset sekolah dikarenakan petugas yang dimiliki Disdikpora Kabupaten Bandung Barat hanya ada dua orang berstatus pegawai negeri sipil (PNS), ditambah enam pegawai non PNS. Memang jika dibandingkan dengan luas lahannya tidak seimbang dilakukan oleh personel yang minim,” tandasnya. (drx/vil)













