darikita.com, Polri telah mengkaji mencuatnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang menjerat calon Wali Kota Tri Rismaharini. Hasilnya, ditemukan adanya kelalaian yang dilakukan Polda Jatim. Tak ayal, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan akan menegur jajaran pada Polda Jatim.
Mantan Wakapolri tersebut mengatakan, SPDP itu sebenarnya telah dibuat pada Mei 2015. Masalahnya, Polda Jatim tidak mengirimkan SPDP itu pada bulan yang sama. ”Alasannya, SPDP tidak dikirim secara langsung dikarenakan saat itu belum jelas tersangkanya dan substansi perkaranya,” paparnya.
Polda Jatim makin terjepit begitu gelar perkara kasus pembiaran tempat penampungan sementara digelar. Sebab, hasilnya dipastikan tidak ada tindak pidana dalam kasus tersebut. ”Bila, tidak ada tindak pidana, maka harus dibuat surat perintah penghentian perkara (SP3),” terangnya.
Namun, timbul masalah, sebab secara administrasi harus diserahkan dulu SPDP-nya. Kepolisiam tidak bisa mengirimkan SP3 secara tiba-tiba tanpa SPDP sebelumnya. ”Akhirnya, Polda Jatim memutuskan mengirimkan SPDP pada 29 September,” tuturnya.
Rencananya, setelah dikirim SPDP itu, SP3 akan segera menyusul dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Namun, sudah keburu mencuat lebih dulu soal SPDP tersebut. ”Ya, muncul pernyataan dari Kejati Jatim,” paparnya ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) kemarin (27/10).
Dengan begitu dapat dipastikan ada kelalaian dari Polda Jatim berupa keterlambatan pengiriman SPDP. Keterlambatan itu yang menimbulkan masalah, karena posisinya saat ini begitu dekat dengan pilkada serentak. Lagi pula, sudah ada larangan untuk memproses kasus yang menjerat calon kepala daerah. ”Karena itu, teguran keras dilakukan pada Polda Jatim, serta penyidik-penyidiknya. Teguran ini sebagai konsekuensi kelalaian tersebut,” ucapnya.
Dia menegaskan, agar kejadian yang sama tidak terulang, setiap Polda harus mempedomi peraturan kapolri (Perkap) terkait larangan mempidanakan calon kepala daerah jelas pilkada. ”Ya, sudah ada perkap, jangan sampai ada yang ikutan,” ujarnya.
Saat ditanya soal kemungkinan pengiriman SPDP yag dipolitisir, Badrodin terdiam beberapa detik. Setelah itu, dia mengatakan bahwa masyarakat tentunya bisa menilai sendiri bagaimana mencuatnya SPDP tersebut. ”Pasti semua bisa menilainya,” ujarnya sembari tersenyum tipis.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan menuturkan, sebenarnya yang perlu dipertanyakan, untuk apa jaksa mengumumkan SPDP tersebut. Apa kepentingannya atau motifnya membuat gaduh semacam itu. ”Karena itu, tentu jaksa juga harus diperiksa terkait itu,” paparnya.
Kemungkinan, ada upaya untuk memperalat kepolisian agar mencapai sesuatu. Karena itu, saat ini kepolisian harus lebih profesional. ”Kalau SPDP sudah ada segera kirimkan. kalau ternyata SPDP belum dikirim, ternyata sudah ada SP3, tentu keduanya bisa dikirimkan bersamaan. Jangan sampai ada celah yang bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Dia menuturkan, kendati memang nuansa memperalat kepolisian kuat. Namun, bukan berarti membiarkan adanya kelalaian yang dilakukan. ”Pengawas internal kepolisian tentu harus memeriksa oknumnya,” terangnya.
Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar mengatakan bocornya SPDP yang menyebut nama Tri Rismaharini merupakan bagian dari serangkaian kegaduhan yang selama ini diciptakan kejaksaan.
Menurut Haris, kepemimpinan Jaksa Agung, H.M Prasetyo memang kerap membuat kehancuran dan blunder di bidang hukum. ”Sebenarnya pemerintah kan sudah bilang jangan membuat gaduh, tapi jamur gaduhnya ini ya Jaksa Agung Prasetyo ini,” ucapnya.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riatmaji ikut memantau perkembangan Risma, calon Wali Kota Surabaya. Dodi menyambut baik keluarnya kabar dari kepolisian bahwa Risma tidak lagi jadi tersangka.
”Saya optimis tidak akan mengganggu proses pilkada di Surabaya,” katanya usai mengikuti acara Perpuseru di Jakarta kemarin. Dodi menjelaskan memang benar ada kebijakan bahwa calon kepala daerah yang akan bertarung di pilkada serentak tidak boleh diterlaksanakan dulu. Namun dia menegaskan bahwa penetapan tersangka itu merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh institusi penegak hukum. Dia mengatakan Kemendagri tidak bisa mengintervensi lebih dalam proses penegakan hukum.
Komisioner KPU Ida Budhiati menjelaskan, ada aturan dalam PKPU mengenai status tersangka apabila si tersangka itu memenangkan pilkada. ”KPU akan menyampaikan kepada gubernur atau Mendagri, pejabat yang melantik, bahwa dia tersangka,” terangnya. Tugas KPU hanya menyampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi pejabat yang melantik. (idr/gun/wan/byu/rie)













