Sonny mengungkapkan, kegiatan ini dalam rangka penertiban aset yang dimiliki PDAM Tirtawening Kota Bandung. Mulai 2016 lalu, pihaknya mulai menginventarisir dan mengindentifikasi kembali aset-aset tanah yang dimiliki PDAM.
Terkait tanah yang ada di Jalan Maribaya sendiri, diakui Sonny, pada 2016 lalu telah menjadi sengketa saat ada pihak yang menggugat atas kepemilikannya. Namun setelah melalui proses panjang hingga berlanjut ke MA, status tanah itu telah dikukuhkan menjadi milik Pemerintah Kota Bandung yang pengelolaannya diserahkan kepada PDAM Tirtawening sebagai salah satu penyertaan modal berupa aset tanah.
”Kita sampaikan juga kepada warga bahwa ini aset milik PDAM. Kita sampaikan secara baik-baik,” terangnya.
Ditanya soal rencana eksekusi lahan, kata Sonny, setelah langkah sosialisasi ini, pihaknya terlebih dulu akan mendiskusikannya dengan bagian hukum, Satpol PP, DPKAD dan Kejaksaan Tinggi. Pihaknya pun mengaku akan menyelesaikan secepatnya untuk penertiban lahan di Jalan Maribaya tersebut. ”Kami akan tunduk patuh sama aturan, jadi kami tidak akan main labrak,” ujarnya.
Lebih jauh Sonny menjelaskan, adapun bagi rumah penduduk yang telah mendiami lahan PDAM di sekitaran Jalan Maribaya tersebut, saat ini hampir 90 persennya telah menyatakan bahwa lahan yang di tempatinya milik PDAM. Bahkan, warga pun telah membuat kesepakatan atas status tanah tersebut, berupa tanah sewa kepada PDAM. ”Warga tetap tinggal di lahan kami dengan sistem sewa. Di sini ada sekitar 80 KK,” ungkap Sonny sambil menyebutkan aset tanah PDAM Tirtawening lebih dari 100 titik yang tersebar di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung. (drx/fik)













