banner

Asuransi Pertanian Direspons Positif

darikita 16 Mei 2019
GARAP SAWAH: Petani menggarap sawah di Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Setiap tahun lahan persawahan berkurang akibat tinngginya alih fungsi lahan untuk kepentingan hunian maupun industri
vertical banner

BANDUNG -Para petani di Jawa Barat kini tak perlu khawatir jika sawahnya gagal panen oleh bencana alam seperti, banjir, kekeringan dan hama. Sebab, melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) lahan pertanian para petani sudah dilindungi jika gagal panen.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Petanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Jabar Tita Nurroswita mengatakan,

AUTP ini berbasis online, melalui Aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) para petani bisa langsung mendaftar.

Pengelola asuransi adalah PT Jasa Asuransi Pertanian (Jasindo) pihaknya akan terus mengoptimalkan aplikasi SIAP agar bisa memberikan pelayanan terbaik bagi para petani di Jawa Barat.

”Aplikasi SIAP merupakan hasil kerjasama antara Ke­menterian Pertanian dengan Jasindo untuk mempermudah pendaftaran dan pendataan asuransi,” ujar Tita kepada Jabar Ekspres di Kantor Dinas Tanaman Pangan dan Holti­kultura Provinsi Jawa Barat, Jln Surapati No. 71 Bandung, Rabu (15/5).

Dia menuturkan, program AUTP ini dapat disebut juga sebuah kepedulian Kementan terhadap petani. Sehingga para petani tidak perlu kha­watir lagi jika sawahnya gagal panen sebab banjir, keke­ringan dan hama.

”Meskipun tidak mempero­leh penggantian kerugian seluruhnya tapi asuransinya membantu petani bila gagal panen dengan mekanisme ada pemberian subsidi premi 80 persen dari pemerintah.

Tita memastikan, untuk pe­minat asuransi ini, setuiap tahunnya ada peningkatan dengan target peserta asu­ransi 100-200 ribu hektar untuk provinsi Jabar.

’’Sebenarnya fasilitasi dari pemerintah pusat bukan dari kita jadi memang anggarannya, anggaran APBN. Kita itu menda­pat fasilitas dari pusat pertahun­nya rata-rata 100-200 ribu hektar, semua daerah menda­patkannya tidak ada pengecua­lian semua rata, semua bisa se-Jawa Barat,’’kata dia

Dia menambahkan, sistem asuransi yang berlaku per­musim tanam. Jadi begitu petani menanam dibayar 36 ribu per hektar dia dapat premi kalau misalnya ada kejadian banjir, terserang hama nanti dia dapat peng­gantian 6 juta per hektar.

”6 juta per hektar itu dimaksud­kan untuk membantu petani memulai lagi usaha pertanian­nya, kenapa angkanya 6 itu dari asuransi pertanian itu kebijakannya sampai ke Jasin­do. Jadi mengelola asuransi Jasindo, sehingga pemerintah itu hanya membantu mem­bayar preminya saja, kan pre­minya 180 ribu per hektae di­bayar petani hanya 36 ribu nah selisihnya dibayar oleh APBN dibayarkannya ke Jasindo,” tambahnya.

Tita menambahkan, jika luas lahan yang diasuransikan kurang dari satu hektar atau lebih maka besaran premi dihitung secara proporsional.

’’Sebetulnya asuransi sudah diamanatkan dalam Perda, berupa perlindungan dan pemberdayaan petani. Hal ini merupakan amanat untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejah­teraan kepada para petani,’’uca Tita.

’’Kita lagi mencari untuknya seperti apa juga belum tau jadi inginnya asuransi ini tidak hanya diusaha tani nya kalau bisa per­tani nya yang diasuransikan,” tambah dia. (mg2/yan)

Untuk Anda
Terbaru