banner

Ayah Tiri Hamili Anaknya Sampai Melahirkan

darikita 28 November 2016
vertical banner

MAJALENGKA, (PR).- Seorang ayah tiri, JS (56), warga Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka, tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun hingga berulang kali. Perbuatan bejatnya itu dilakukan hingga anak tirinya melahirkan anak laki-laki.

Tersangka kini di tahan di Polres Majalengka sejak seminggu yang lalu setelah dilaporkan warga dan keluarga korban ke polisi.

Menurut keterangan Kapolres Majalengka Mada Roostanto disertai Kasat Reskrim Rina Perwitasari, kasus tersebut baru terungkap setelah korban melahirkan anak laki-laki di rumahnya. Ketika melahirkan, semua warga bahkan ibu kandungnya kaget karena anak tersebut belum menikah dan masih duduk di bangku SMP Kelas III.

Karena orang tuanya panasaran, sehingga terus berusaha mendesak korban untuk mengakui siapa pelaku yang telah menghamilinya tersebut. Hingga akhirnya ia mengakui bahwa yang menghamilinya adalah ayak tirinya sendiri. Mendengar penjelasan tersebut akhirnya pihak keluarga segera melaporkannya ke kepolisian. Begitu mendapat laporan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap JS.

Hasil pemeriksaan sementara, korban mengaku mulai dipaksa berhubungan sejak bulan Oktober 2015 dengan cara diancam. Hal itu dilakukan saat ibu kandungnya sedang tidak ada di rumah, ke sawah, atau ke pasar. Tersangka JS mengancam akan membunuh ibunya bila korban menolak. Hingga akhirnya korban terpaksa bersedia melayani nafsu bejat ayah tirinya.

Tersangka JS mengaku melakukan perbuatan bejat terhadap anak tiri yang sudah beberapa tahun tinggal serumah dengan alasan khilaf. Dia mengatakan, empat kali melakukan perbuatan bejat di saat anaknya korban pulang sekolah dan hari libur saat istrinya tidak berada di rumah.

JS akan dikenai Pasal 76, UU RI No 34 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***

Untuk Anda
Terbaru