”Kita lakukan evaluasi dan audit. Sehingga kita pastikan itu tanah negara. Kita juga punya peta untuk melihat sejauh mana lahan itu dimanfaatkan,” jelasnya.
Menurutnya, pengambilalihan lahan HGU yang telah habis dan tidak terkelola menunjukkan bahwa negara memiliki kedaulatan penuh atas tanah. Lebih lanjut, pihaknya telah bekerja sama dengan perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tidak memberikan anggunan atas izin HGU berdasarkan luas wilayah.
”Jangan diberikan pinjaman sesuai dengan wilayah HGU, tapi harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan itu mengelola dan memanfaatkan wilayah,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mendorong pemerintah agar tegas terhadap perusahaan yang semena-mena terhadap lahan HGU. Menurutnya, keberadaan dan pemerataan tanah harus terwujud untuk menciptakan kemakmuran.
Dia menegaskan banyak perusahaaan yang menjadikan izin HGU sebagai sumber modal, tanpa dikelola. ”Banyak HGU di masa lalu yang tidak dikelola, tapi hanya untuk mendapatkan pinjaman uang dari bank untuk menjalankan bisnis lainnya. Atau hanya dikelola seadanya yang tidak memberikan kemakmuran,” papar Heryawan.
Untuk itu, dirinya berharap agar pemerintah membatalkan HGU yang bermasalah. ”Seharusnya dibatalkan. HGU untuk kemakmuran rakyat. HGU bermasalah masih banyak yang harus dibatalkan masyarakat, karena masyarakat membutuhkan lahan,” harap Aher.(tts/rie)













