
Ilustrasi. Wali Kota Bandung dan ajajrannya sedang menyiapkan Perda HAM, setelah sebelumnya Bandung ditunjuk sebagai kota layak HAM.
darikita.com, Kota Bandung terpilih menjadi kota layak HAM oleh Foundation For International Human Rights Reporting Standard (FIRST). Menyusul hal tersebut Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akan segera membuat Peraturan Daerah HAM untuk warganya. Itu juga dapat menjadi acuan dasar hukum bilamana ada yang melanggar HAM di Kota Bandung.
“Kita ingin mengawali agar penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia ini bisa diregulasi secara detil. Bukan berarti kita sudah layak HAM. Tapi berkomitmen menuju kota layak HAM,” ujarnya.
Adanya Perda HAM, akan memudahkan untuk memecahkan masalah HAM yang nantinya menuai banyak perdebatan. “Selama ini konsep HAM adalah perjanjian tidak tertulis. Sehingga suatu hari ketika ada masalah HAM, kita tidak berdebat etika. Tapi berdebat dengan berbasis dokumen hukum. Misalkan ada yang melarang perayaan agama tertentu akan ada ketegasan,” paparnya.
Jika sampai ditetapkan, Perda ini turut melibatkan masyarakat dengan dikawal oleh standar internasional HAM. “Perda HAM ini partisipatori, bukan perangkat hukum yang instrumen penegakkannya di pemerintah. Istilahnya kota HAM akuntable yang dimonitor dengan metodologi internasional,” ucap Emil.
“Sehingga kalau Bandung launching dunia mengakui kalau sebuah kota di negeri yang namanya Indonesia sudah progresif dalam mengembangkan masalah HAM. Siapa tahu dengan kepemimpinan Bandung di Asia Afrika, kota HAM tiba-tiba menggelinding menjadi wacana internasional dimulai sebagai Bandung perintisnya, itu mimpinya,” jelasnya. (Ravi/dk)













