banner

Bandung Selesai, Jabar Mulai

admin darikita 5 Mei 2020
vertical banner

BANDUNG– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selesai pada 5 Mei. Namun Pemerintah Provinsi akan melakukan PSBB Jawa Barat pada 6 Mei 2020. Dengan demikian, PSBB di Kota Bandung otomatis diperpanjang hingga 20 Mei mendatang.

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung telah menggelar rapat. Salah satu putusannya yaitu tidak memperpanjang PSBB di Kota Bandung.

“Kita sudah selesai 5 Mei, tapi gubernur mau mengadakan program kebijakannya untuk Jawa Barat.  Kalau diperpanjang itu kebijakan provinsi, yang pasti kita ikuti,” ujar Wali Kota bandung, Oded M. Danial di Media Center Covid-19 di Balai Kota Bandung, Senin (4/5).

Oded mengatakan, untuk pelaksanaan PSBB Provinsi, Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait PSBB tidak diubah. Sehingga Gugus Tugas Kota Bandung masih berjalan. Hanya saja Kebijakan PSBB ada di provinsi, akan tetapi untuk pelaksanaannya tetap pada Kabupaten dan Kota.

Oded menilai, PSBB Kota Bandung sejak 22 April lalu cukup berhasil. Tolak ukurnya dari pembatasan serta rekayasa dan mitigasi percepatan penyebaran Covid 19.

“Menurut analisa para pakar, kalau saja tidak diadakan PSBB, mungkin penyebarannya  bisa meningkat luar biasa. Alhamdulillah dengan PSBB memberikan mitigasi, memberikan dampak angkanya kasusnya cukup landai. Kasus meninggal dunia sampai saat ini 32 orang. Padahal sebelumnya kasus meninggal bisa 4-7 orang per hari,” ungkapnya.

Terpisah, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Pergub keluar berbarengan dengan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan COVID-19. Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PSBB Jawat Barat berlangsung 14 hari dari 6-19 Mei 2020.

Gubernur juga membuat Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota.

Baik kepgub, pergub, dan SE ditantangani Gubernur Ridwan Kamil, Senin (4/5/2020) atau dua hari jelang hari pertama PSBB Wilayah Jabar.

“Tadi pagi Pak Gubernur telah menandatangani semuanya. Insyaallah Jabar siap melaksanakan PSBB,” ujar juru bicara COVID-19 Provinsi Jawa Barat Daud Ahmad, Senin (4/5).

Khusus mengenai Pergub, secara umum tidak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Mulai dari ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta diskresi bupati/walinkota dan sanksi.

Perbedaan mencolok ada pada sektor transportasi terutama sepeda motor baik pribadi maupun angkutan umum daring (online). Pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan COVID-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Sementara di ayat 8, motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi COVID-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Hal teknis inilah yang salah satunya diatur dalam SE gubbernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota.

Menurut Daud, pergub disempurnakan setelah melihat fenomena di masyarakat saat PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Banyak pengendara motor suami istri dan yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas padahal untuk urusan kesehatan.

“Perundangan yang baik adalah yang adaptif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jadi dalam pergub ini ada penyempurnaan,” jelas Daud.

Dengan mekanisme baru ini, Daud berharap tidak ada lagi pro kontra di masyarakat dan PSBB dapat berjalan lancar. “Kalau sudah diatur semuanya enak. Petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus,” ungkapnya.

Pergub juga mewajibkan masyarakat menjalani tes masif apabila telah ditetapkan petugas sebagai bagian dari pemetaan penyakit, isolasi mandiri di tempat yang ditentukan, serta melapor jika dirinya dan keluarga mengali gejala COVID-19. (mg1/mg7)

Untuk Anda
Terbaru