banner

Bangunan Liar di Cililin Bakal Ditertibkan

darikita 28 April 2016
FAJRI ACHMAD NF / BANDUNG EKSPRES PENERTIBAN: Petugas Satpol PP mencabut baliho dan spanduk tak berizin.
vertical banner

darikita.com, NGAMPRAH – Setelah melakukan penertiban bangunan liar di  Cihampelas, jajaran Satpol PP Kabupaten Bandung Barat kembali akan melakukan penertiban terhadap bangunan tanpa izin ini di Kecamatan Cililin. Hal ini dilakukan guna mengembalikan kawasan sesuai dengan peruntukan dan memperindah tata kota. Hal tersebut diungkapkan Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Barat Rini Santika di Ngamprah kemarin (27/4).

Menurut Rini, pedagang yang menempati bangunan liar di Alun-alun Cililin akhirnya mau merelakan tempat usahanya dihancurkan pemerintah. Namun, pihaknya memberikan batas waktu kepada pedagang untuk membongkar sendiri hingga 15 Mei 2016 mendatang. ”Kita berikan batas waktu. Pedagang sudah menandatangani kesepakatan bahwa hingga tanggal 15 Mei 2016 mereka akan bongkar sendiri, total bangunan permanen ada 16 kios,” ujarnya.

Jika hingga batas waktu yang sudah disepakati tidak juga melakukan penertiban, maka pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penertiban secara paksa. Hal ini sebagai upaya agar bangunan liar ini dapat ditertibkan. ”Awalnya pembongkaran akan dilakukan Satpol PP pada 21 April 2016 lalu, namun pedagang meminta pengunduran waktu dengan alasan belum memiliki tempat usaha baru. Pedagang itu sudah ada sejak 2004, alasan mereka mencari dulu lokasi jualan sebelum kami bongkar,” paparnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, jumlah total pedagang kaki lima dan pedagang dengan bangunan permanen di Cililin berjumlah 54 buah. Pihaknya akan terus melakukan penertiban di wilayah selatan agar bangunan-bangunan liar ini tidak berdiri disembarang tempat. ”Kita ingin bangunan ini terus ditertibkan agar jauh lebih indah,” ungkapnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bandung Barat juga melakukan penertiban terhadap ratusan bangunan liar di sepanjang Jalan Cihampelas. Penertiban dilakukan guna memperindah tata kota serta menghindari kemacetan. ”Mereka mendirikan bangunan di tanah negara dan tanah milik PT Indonesia Power selaku pengelola Waduk Saguling. Karena bangunan ini berdiri tepat di pinggiran Waduk Saguling,” kata Rini.

Rini menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi agar membongkar bangunannya sendiri serta meninggalkan tempat tersebut. ”Kita sudah informasikan sebelumnya agar meningalkan bangunan itu kalau bisa dibongkar sendiri. Hari ini kita bongkar yang jumlahnya mencapai 126 bangunan,” paparnya.

Penertiban bangunan liar ini sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2012 tetang K3. Diungkapkannya, dalam proses penertiban, pihaknya dibantu oleh jajaran TNI/Polri serta aparat dari desa dan kecamatan. ”Total semua yang ikut dalam penertiban ini mencapai 80 orang. Kita akan terus lakukan penertiban pada bangunan-bangunan liar yang ada di Kabupaten Bandung Barat,” paparnya.

Sementara itu, Camat Cihampelas Dedy Kusniadi menambahkan, bangunan yang ditertibkan tersebut merupakan bangunan liar yang memang berdiri di tanah milik pengelola Waduk Saguling. Pihaknya juga sudah lama memberitahukan agar mereka bisa membongkar sendiri. ”Tanahnya memang milik Saguling. Ada yang jualan buah-buahan, tambal ban dan lainnya,” ungkapnya. (drx/fik)

Untuk Anda
Terbaru